Liwa (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Bupati Parosil Mabsus menghibahkan tanah seluas 1.593 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Selasa, 11 November 2025. Hibah tersebut bertujuan memperkuat pelayanan dan penegakan hukum di wilayah setempat.
Bupati Parosil menyerahkan hibah yang berlokasi di belakang kantor Kejari Lampung Barat di ruang kerjanya. Ia dan Kepala Kejari menandatangani naskah hibah yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Nukman, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ismet Inoni, sejumlah kepala perangkat daerah, serta perwakilan Kejari.
Baca juga: Pemkab Lambar Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Indonesia
Parosil menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu mendukung kebutuhan instansi vertikal selama bertujuan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. “Hibah tanah ini menjadi bentuk sinergi pemerintah daerah dengan Kejaksaan dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat Lampung Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan instansi vertikal demi peningkatan pelayanan publik. “Pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan sesuai kemampuan daerah selama tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Bupati berharap Kejari dapat memanfaatkan lahan hibah tersebut untuk pembangunan gedung atau perluasan kantor dan fasilitas pendukung agar pelayanan hukum semakin optimal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa hibah tersebut berawal dari pengajuan Kejari kepada Pemkab untuk memperluas kantor karena adanya penambahan bidang pemulihan aset. “Kami akan memanfaatkan lahan ini untuk meningkatkan pelayanan hukum di Lampung Barat,” ujar Zainur.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








