Bandar Lampung (Lampost.co)–Sebagai perusahaan taat hukum, Bank Lampung menyerahkan sepenuhnya terkait proses hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi oknum pegawai Bank Lampung pada KCP Unit II. Humas Bank Lampung Edo Lazuardi mengungkapkan hal itu, Rabu, 1 Januari 2025.
Untuk kerugian yang nasabah alami, Bank Lampung memastikan bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut dan seluruhnya telah kembali kepada nasabah. “Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” jelas Edo Lazuardi.
Lebih lanjut Edo menjelaskan, Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen ini Bank Lampung tunjukan dengan menyerahkan oknum-oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Bank Lampung Gelar RUPS Luar Biasa Jaring Dirut Kepatuhan
Saat ini, Bank Lampung berupaya untuk terus berinovasi, beradaptasi dalam dinamika yang terus berubah. Bank Lampung juga konsisten terus menunjukan komitmenya mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung juga Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Lampung. Ini untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.
Edo menyatakan untuk dugaan adanya pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hal itu telah Bank Lampung serahkan kepada aparat penegak hukum.
“Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.