Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Selasa, 8 November 2022.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha mewakili Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Hermansyah Siregar mengatakan, diseminasi yang digelar ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya digelar pada Oktober lalu.
“Tujuan utamanya supaya terkait Apostille benar-benar merakyat dan diketahui semua pihak termasuk masyarakat,” jelas Alpius sebelum membuka acara.
Menurutnya, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.
“Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi berwenang,” paparnya.
Sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi yang harus melalui prosedur yang panjang. Yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Negara tujuan dan kementerian Luara Negeri negara tujuan.
“Hadirnya Layanan Apostille ini mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM RI,” lanjut Alpius.
Dijelaskannya, layanan Apostille diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 4 Juni 2022. Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik.
Dokumen yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.
Hadirnya Layanan Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille).
“Disahkannya konvensi tersebut maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Dimana saat ini konvensi tersebut telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia,” ungkap Alpius.
Hadirnya layanan Apostille ini tentu mendukung kemudahan berinvestasi. Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.
“Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen publik ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia,” jelasnya.