Bandar Lampung (Lampost.co)–Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung kini resmi sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium penguji untuk Standar Nasional Indonesia (SNI). Khusus produk domestik dan produk impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian Tahun 2025. Penunjukan ini merupakan langkah strategis Kementerian Perindustrian dalam memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di Indonesia.
Sebagai langkah awal implementasi hal tersebut, pada 9 Juli 2025, BSPJI Bandar Lampung telah melaksanakan audit perdana terhadap produk impor. Yakni pupuk NPK padat milik PT Meroke Tetap Jaya. Audit ini untuk menilai kesesuaian produk dengan standar SNI berlaku, sebelum produk tersebut tertetapkan memenuhi persyaratan mutu.
Proses audit oleh tim teknis dari BSPJI Bandar Lampung yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan sertifikasi produk. Audit meliputi pemeriksaan dokumentasi, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium yang bertujuan memastikan produk memenuhi kriteria mutu, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan sesuai SNI.
Baca juga:https://lampost.co/advertorial/bspji-bandar-lampung-sediakan-layanan-pendampingan-pelaporan-emisi-industri-ke-siinas/
“Penunjukan BSPJI Bandar Lampung sebagai LSPro dan laboratorium penguji merupakan bentuk komitmen Kementerian Perindustrian dalam memperluas jangkauan layanan standardisasi di daerah. Kami berharap langkah ini dapat mempercepat proses sertifikasi produk. Sekaligus menjamin kualitas barang yang beredar di pasar,” ujar Kepala BSPJI Bandar Lampung Syamdian.
Kementerian Perindustrian melalui BSPJI Bandar Lampung akan terus mendorong pelaku industri mengedepankan mutu dan kepatuhan terhadap regulasi teknis. Sertifikasi SNI tidak hanya menjadi tolok ukur kualitas, tetapi juga jembatan menuju peningkatan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.