Bandar Lampung (Lampost.co) — Sinergi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kolaborasi ini tak hanya menjamin aspek ibadah, tetapi juga memastikan pengelolaan zakat aman regulasi dan aman syar’i.
Poin Penting:
-
Kejati Lampung dan Baznas sinergi wujudkan pengelolaan zakat aman hukum dan syar’i.
-
Baznas perkuat audit internal dan integritas lembaga zakat.
-
Gubernur Mirza dorong zakat sebagai penggerak ekonomi umat.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Lampung, Imam Yudha Nugraha, menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi Pengisian Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Pengendalian serta Audit Internal bagi Satuan Audit Internal (SAI) Baznas se-Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa, 28 Oktober 2025. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka kegiatan yang dimoderatori pimpinan Baznas Lampung Bidang Administrasi dan Umum, Luqmanul Hakim.
Aman Regulasi dan Aman Syar’i Jadi Pilar
Imam Yudha menegaskan konsep aman regulasi dan aman syar’i bukan sekadar slogan, melainkan pedoman moral dan hukum dalam membangun kesejahteraan umat.
Baca juga: Polda Lampung Ingatkan Masyarakat agar Menyalurkan ZIS melalui Baznas
“Aman regulasi memastikan pengelolaan zakat sesuai hukum, sementara aman syar’i menjamin keberkahan dan tanggung jawab kepada Allah,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan zakat harus memenuhi prinsip hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan mengedepankan restorative justice, yaitu penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pemulihan. Dengan begitu, zakat dapat menjadi instrumen sosial-ekonomi yang menekan ketimpangan dan memperkuat solidaritas umat.
Menurut Imam, kolaborasi antara Baznas dan kejaksaan meliputi empat strategi utama. Pertama, legal assistance atau pendampingan hukum bagi Baznas. Kedua, legal opinion, yakni pemberian pendapat tertulis tentang keabsahan kebijakan dan penggunaan dana.
Ketiga, preventive law enforcement, berupa sosialisasi regulasi agar pengurus Baznas memahami batas kewenangan. Keempat, monitoring hukum oleh intelijen kejaksaan untuk mencegah penyimpangan sebelum menjadi pelanggaran.
Kejati Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Imam juga menekankan keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya besarnya dana yang terkumpul, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.
“Baznas harus mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana umat kepada publik dan negara,” katanya.
Selain itu, dia mengingatkan pentingnya mencegah risiko hukum seperti penyelewengan dana, pelanggaran kewenangan, serta manipulasi laporan keuangan. Dengan tata kelola yang kuat, Baznas akan semakin mendapat kepercayaan masyarakat dan mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang amanah.
Imam juga menambahkan penguatan sisi hukum akan melindungi kelembagaan zakat dari potensi pelanggaran. “Hukum bukan hanya alat kontrol, tetapi juga sarana ibadah. Melalui regulasi yang kuat, zakat bisa menjadi solusi sosial-ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Baznas Perkuat Kolaborasi dan Audit Internal
Sementara itu, Ketua Baznas Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan pihaknya terus memperkuat tata kelola keuangan umat melalui pengawasan ketat, audit internal, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan umat dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pihaknya bekerja sama dengan perbankan syariah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran. Bahkan, satuan audit internal (SAI) juga mendapat pendampingan hukum dari Kejati agar pengelolaan dana ZIS sesuai prinsip aman regulasi dan aman syar’i.
Iskandar menyebut pada Desember 2025, Baznas akan menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda) bersama seluruh Baznas kabupaten dan kota guna memperkuat sinergi pengelolaan zakat hingga tingkat desa.
“Kami juga mendorong pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) desa agar zakat menjangkau lebih luas dan berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Gerakan Zakat Lampung Naik 500 Persen
Selain itu, Ketua Baznas juga melaporkan selama 2025, pengumpulan zakat di Lampung meningkat 500 persen. Hal itu berkat dukungan Gubernur Mirza yang menginisiasi Gerakan Sadar Zakat. Jika sebelumnya hanya Rp70 juta per bulan, kini mencapai Rp500 juta atau total Rp2,5 miliar per tahun.
Gubernur Mirza: Zakat Kemandirian Ekonomi
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga kekuatan sosial ekonomi untuk membangun keadilan dan kemandirian daerah.
“Jika pengelolaan zakat baik, Allah akan turunkan keberkahan dan ketenangan hidup bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga mengungkapkan potensi zakat Lampung sangat besar. Dari total perputaran uang Rp483 triliun per tahun, zakat yang terkumpul baru sekitar Rp600 juta dari kalangan ASN. “Dengan penduduk muslim mencapai 90 persen, potensi zakat bisa menekan angka kemiskinan dan menggerakkan ekonomi umat,” ujarnya.
Ia menambahkan sistem digitalisasi zakat akan mempercepat pendistribusian kepada penerima yang berhak, seperti keluarga miskin ekstrem, janda tidak produktif, hingga pelaku usaha kecil. “Dengan data yang akurat, zakat bisa menjadi jaring pengaman sosial yang efektif,” ujarnya.








