Bandar Lampung (Lampost.co)– Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan kepada anak sepanjang tahun 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa pada FGD “Optimalisasi Peran Lembaga Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Memberikan Perlindungan yang Optimum Anak Indonesia beserta Hak-Haknya dari Bandar Lampung untuk Lampung dan Indonesia Menuju Generasi Emas 2045”,di Spark Lite Hotel Bandar Lampung, Kamis, 27 Juli 2023.
Passa menyebut pihaknya sudah mencatat 17 kasus baik secara kekerasan baik secara fisik, seksual terhadap anak dan kasus bully.
Baca juga: Komnas PA Gencarkan Edukasi Perlindungan Anak di Bandar Lampung
“Ini yang harus kita waspadai. Ini bisa dilakukan dengan penanganan melalui mediasi lalu proses hukum juga harus ditegakkan. Dan yang paling penting perlindungan terhadap anak agar tidak terjadi trauma sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan optimum,” katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan hak-hak anak, ia ingin mengoptimalkan peran semua lembaga baik dari pemerintah, eksekutif, legislatif, penegak hukum, dunia usaha dan pendidikan.
“Itu harus disatukan agar menjadi sinergis yang lebih besar. Jadi betul-betul bisa mencapai provinsi dan kota layak anak di Provinsi Lampung,” terangnya.
Untuk strategi sendiri, Passa mengklaim perlu sinergi yang baik dan menumbuhkan saling kepercayaan semua pihak.
“Yang lebih penting dibandingkan yang lain jadi kita membangun tanggung jawab bersama untuk anak-anak di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Ia menambahkan sesuai UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tanggung jawab anak harus ada di pemerintahan.
“Jadi jalannya perlindungan ini tidak hanya di satu sisi saja tapi ada tanggung jawab bersama baik masyarakat, dandunia usaha,” pungkasnya.