Metro (Lampost.co)–Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu (Kanwil DJKN Lamkulu) melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi SIMAN V2, Bimbingan Aplikasi Lelang Indonesia, dan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir.
Kegiatan Bimtek SIMAN V2, Lelang Indonesia V2, dan Sosialisasi KMK 375 Tahun 2024 bertujuan agar Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Metro dapat mengimplementasikan beberapa fitur SIMAN V2 dalam pengelolaan BMN, Lelang Indonesia V2 serta mengimplementasikan penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor untuk tujuan penjualan BMN.
Dari kegiatan tersebut harapannya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada satuan kerja vertikal Pemerintah Pusat. Dalam hal penggunaan aplikasi SIMAN V2, Lelang Indonesia V2, dan penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor agar terwujud pengelolaan kekayaan negara yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan diawali dengan acara seremonial. Kepala KPKNL Metro, Ramson Damanik, memberikan ucapan selamat datang kepada seluruh undangan yang hadir dan menyampaikan latar belakang penyelenggaraan bimbingan teknis dan sosialisasi.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, memberikan sambutan dengan berisikan materi current issue terkait pengelolaan barang milik negara (BMN) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara V2, pelaksanaan penaksiran barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan oleh tim penaksir satuan kerja dan pengoperasian aplikasi lelang Indonesia sebagai langkah digitalisasi permohonan pelayanan lelang.
Sesi Materi
Sesi materi dimulai dengan pemaparan oleh Luthfi Nur Hasbi dan Miftachul Huda mengenai pengoperasian aplikasi SIMAN V2. Mengingat bimbingan teknis ini lanjutan dari bimtek sebelumnya, pada sesi ini lebih menekankan pada penyelesaian permasalahan yang satuan kerja hadapi. Termasuk kendala login ketika authenticator pada gawai terhapus atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Materi SIMAN V2 modul pengelolaan adalah tema utama dalam simulasi aplikasi. Para peserta bimtek dan sosialisasi mempraktikkan tata cara permohonan penetapan status penggunaan barang milik negara. Kemudian, permohonan persetujuan sewa, penjualan BMN, sampai dengan penjualan bongkaran pada menu pengelolaan lain-lain.
Materi selanjutnya penaksiran barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor. Joko Susanto dan Meynar dari Bidang Penilaian Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menyampaikan materi tersebut.
Dalam kesempatan itu selain menyampaikan materi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan, peserta mendapatkan formulir kertas kerja dan melakukan simulasi dengan beberapa contoh kasus.
Ini bertujuan agar peserta memiliki gambaran konkret mengenai perhitungan penaksiran kendaraan bermotor.
Materi ketiga, yaitu bimbingan teknis aplikasi lelang Indonesia. Meyzar Ahmad, pejabat fungsional pelelang ahli pertama pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro, menyampaikan materi itu.
Dalam kesempatan itu, pemateri menyampaikan perubahan-perubahan aplikasi lelang sejak awal peluncuran hingga kini. Di mana fitur-fitur telah berkembang dan up to date. Disimulasikan pula tata cara pengajuan permohonan lelang penjualan barang milik negara yang diajukan satuan kerja.
Sebagai penutup bimbingan teknis dan sosialisasi, ada materi sertifikasi barang milik negara. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III Bidang PKN Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Hartanto, menyampaikan materi tersebut.
Dalam kesempatan itu disampaikan pula capaian program sertifikasi dan rencana pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2025. Satuan kerja diminta menyisir potensi barang milik negara yang dapat dimasukkan program penyertifikatan barang milik negara. (BAM/B10)