• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/09/2025 10:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkab Klarifikasi BPO Lampung Selatan Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

Klarifikasi Pemkab Lampung Selatan menegaskan isu BPO Rp10,5 miliar tidak benar dan penetapan biaya penunjang operasional bupati telah sesuai aturan PP 109/2000, dengan dasar PAD Lampung Selatan 2025 Rp425,93 miliar.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
09/09/25 - 21:06
in Advertorial, Lampung Selatan
A A
Pemkab Klarifikasi BPO Lampung Selatan Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

Ilustrasi. (DOK)

Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meluruskan pemberitaan terkait biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wakil bupati. Pemkab menegaskan besaran BPO telah sesuai aturan, bukan mencapai Rp10,5 miliar seperti yang diberitakan salah satu media.

Poin Penting:

  • Pemkab Lampung Selatan meluruskan isu BPO Rp10,5 miliar.

  • BPO diatur PP Nomor 109 Tahun 2000, berbasis PAD daerah.

  • BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah.

Langkah klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum. Pemkab menilai isu BPO Rp10,5 miliar dapat menimbulkan kesalahpahaman jika tidak ada penjelasan secara terbuka.

Klarifikasi Pemkab Lampung Selatan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan dasar hukum BPO sudah jelas. Ia menyebut perhitungan yang menyatakan BPO maksimal Rp1,45 miliar tidak memiliki landasan peraturan.

Baca juga: Pemkab Lamsel Komitmen Jaga Harga dan Ketahanan Pangan Daerah

“Perhitungan 0,40 persen PAD dikalikan 60 persen sebagai dasar BPO tidak sah secara hukum. Itu tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahidin, Selasa, 9 September 2025.

Dasar Hukum BPO Kepala Daerah

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, BPO merupakan hak keuangan sah kepala daerah dan wakilnya. Besarannya tercantum pada Pasal 9 Ayat (2), dengan klasifikasi berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk 2025, proyeksi PAD Lampung Selatan Rp425,93 miliar. Dengan angka tersebut, sesuai aturan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO Rp600 juta hingga 0,15 persen dari PAD.

Artinya, klaim BPO Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar jelas tidak tepat. Perhitungan dalam pemberitaan sebelumnya tidak merujuk pada ketentuan perundang-undangan.

BPO Berbeda Belanja Operasional Lainnya

Pemkab juga menegaskan BPO Lampung Selatan berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO merupakan komponen khusus yang sah untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

Penggunaan BPO mencakup koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lain yang melekat pada fungsi bupati dan wakil bupati.

Dengan perbedaan tersebut, Pemkab meminta masyarakat tidak mencampurkan antara BPO Lampung Selatan dan seluruh belanja operasional pemerintah daerah.

Komitmen Prioritas Pembangunan

Dalam keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tetap fokus pada pembangunan prioritas. Program utama meliputi infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta kebutuhan langsung masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen menyalurkan anggaran untuk pembangunan. Klarifikasi ini agar masyarakat memahami posisi BPO Lampung Selatan secara tepat,” kata Wahidin.

Harapan Pemkab Lamsel

Melalui klarifikasi resmi ini, Pemkab berharap isu BPO Lampung Selatan Rp10,5 miliar tidak lagi menimbulkan persepsi keliru. Pemkab juga menegaskan semua mekanisme keuangan daerah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: belanja operasional Pemkab Lampung SelatanBiaya Penunjang Operasional BupatiBPO Lampung Selatanisu Rp10keuangan daerah Lampung Selatanklarifikasi Pemkab Lampung SelatanPAD Lampung SelatanPP Nomor 109 Tahun 2000
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pekon Gemahripah Genjot Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

Pekon Gemahripah Genjot Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

byMuharram Candra Lugina
11/09/2025

Pringsewu (Lampost.co) -- Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, terus memperkuat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pekon yang berdiri sejak...

SGC Memperluas Kemitraan Tebu untuk Kesejahteraan Petani

SGC Memperluas Kemitraan Tebu untuk Kesejahteraan Petani

byMuharram Candra Lugina
10/09/2025

Panaragan (Lampost.co) -- Sugar Group Companies (SGC) memperluas jangkauan program kemitraan tebu di Tulangbawang Barat (Tubaba). Sosialisasi berlangsung di Tiyuh...

RS Urip Sumoharjo 24 Tahun Terus Hadirkan Layanan Kesehatan Terbaik

RS Urip Sumoharjo 24 Tahun Terus Hadirkan Layanan Kesehatan Terbaik

byMuharram Candra Lugina
10/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo menegaskan komitmen transformasi layanan kesehatan di usia ke-24 tahun. RS yang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.