Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meluruskan pemberitaan terkait biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wakil bupati. Pemkab menegaskan besaran BPO telah sesuai aturan, bukan mencapai Rp10,5 miliar seperti yang diberitakan salah satu media.
Poin Penting:
-
Pemkab Lampung Selatan meluruskan isu BPO Rp10,5 miliar.
-
BPO diatur PP Nomor 109 Tahun 2000, berbasis PAD daerah.
-
BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah.
Langkah klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum. Pemkab menilai isu BPO Rp10,5 miliar dapat menimbulkan kesalahpahaman jika tidak ada penjelasan secara terbuka.
Klarifikasi Pemkab Lampung Selatan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan dasar hukum BPO sudah jelas. Ia menyebut perhitungan yang menyatakan BPO maksimal Rp1,45 miliar tidak memiliki landasan peraturan.
Baca juga: Pemkab Lamsel Komitmen Jaga Harga dan Ketahanan Pangan Daerah
“Perhitungan 0,40 persen PAD dikalikan 60 persen sebagai dasar BPO tidak sah secara hukum. Itu tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahidin, Selasa, 9 September 2025.
Dasar Hukum BPO Kepala Daerah
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, BPO merupakan hak keuangan sah kepala daerah dan wakilnya. Besarannya tercantum pada Pasal 9 Ayat (2), dengan klasifikasi berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk 2025, proyeksi PAD Lampung Selatan Rp425,93 miliar. Dengan angka tersebut, sesuai aturan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO Rp600 juta hingga 0,15 persen dari PAD.
Artinya, klaim BPO Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar jelas tidak tepat. Perhitungan dalam pemberitaan sebelumnya tidak merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
BPO Berbeda Belanja Operasional Lainnya
Pemkab juga menegaskan BPO Lampung Selatan berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO merupakan komponen khusus yang sah untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.
Penggunaan BPO mencakup koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lain yang melekat pada fungsi bupati dan wakil bupati.
Dengan perbedaan tersebut, Pemkab meminta masyarakat tidak mencampurkan antara BPO Lampung Selatan dan seluruh belanja operasional pemerintah daerah.
Komitmen Prioritas Pembangunan
Dalam keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tetap fokus pada pembangunan prioritas. Program utama meliputi infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta kebutuhan langsung masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen menyalurkan anggaran untuk pembangunan. Klarifikasi ini agar masyarakat memahami posisi BPO Lampung Selatan secara tepat,” kata Wahidin.
Harapan Pemkab Lamsel
Melalui klarifikasi resmi ini, Pemkab berharap isu BPO Lampung Selatan Rp10,5 miliar tidak lagi menimbulkan persepsi keliru. Pemkab juga menegaskan semua mekanisme keuangan daerah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.