• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 04:33
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

Pemkab Klarifikasi BPO Lampung Selatan Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

Klarifikasi Pemkab Lampung Selatan menegaskan isu BPO Rp10,5 miliar tidak benar dan penetapan biaya penunjang operasional bupati telah sesuai aturan PP 109/2000, dengan dasar PAD Lampung Selatan 2025 Rp425,93 miliar.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
09/09/25 - 21:06
in Advertorial, Lampung Selatan
A A
Pemkab Klarifikasi BPO Lampung Selatan Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

Ilustrasi. (DOK)

ADVERTISEMENT

Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meluruskan pemberitaan terkait biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wakil bupati. Pemkab menegaskan besaran BPO telah sesuai aturan, bukan mencapai Rp10,5 miliar seperti yang diberitakan salah satu media.

Poin Penting:

  • Pemkab Lampung Selatan meluruskan isu BPO Rp10,5 miliar.

  • BPO diatur PP Nomor 109 Tahun 2000, berbasis PAD daerah.

  • BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah.

Langkah klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum. Pemkab menilai isu BPO Rp10,5 miliar dapat menimbulkan kesalahpahaman jika tidak ada penjelasan secara terbuka.

Klarifikasi Pemkab Lampung Selatan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan dasar hukum BPO sudah jelas. Ia menyebut perhitungan yang menyatakan BPO maksimal Rp1,45 miliar tidak memiliki landasan peraturan.

Baca juga: Pemkab Lamsel Komitmen Jaga Harga dan Ketahanan Pangan Daerah

“Perhitungan 0,40 persen PAD dikalikan 60 persen sebagai dasar BPO tidak sah secara hukum. Itu tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahidin, Selasa, 9 September 2025.

Dasar Hukum BPO Kepala Daerah

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, BPO merupakan hak keuangan sah kepala daerah dan wakilnya. Besarannya tercantum pada Pasal 9 Ayat (2), dengan klasifikasi berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk 2025, proyeksi PAD Lampung Selatan Rp425,93 miliar. Dengan angka tersebut, sesuai aturan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO Rp600 juta hingga 0,15 persen dari PAD.

Artinya, klaim BPO Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar jelas tidak tepat. Perhitungan dalam pemberitaan sebelumnya tidak merujuk pada ketentuan perundang-undangan.

BPO Berbeda Belanja Operasional Lainnya

Pemkab juga menegaskan BPO Lampung Selatan berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO merupakan komponen khusus yang sah untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

Penggunaan BPO mencakup koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lain yang melekat pada fungsi bupati dan wakil bupati.

Dengan perbedaan tersebut, Pemkab meminta masyarakat tidak mencampurkan antara BPO Lampung Selatan dan seluruh belanja operasional pemerintah daerah.

Komitmen Prioritas Pembangunan

Dalam keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tetap fokus pada pembangunan prioritas. Program utama meliputi infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta kebutuhan langsung masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen menyalurkan anggaran untuk pembangunan. Klarifikasi ini agar masyarakat memahami posisi BPO Lampung Selatan secara tepat,” kata Wahidin.

Harapan Pemkab Lamsel

Melalui klarifikasi resmi ini, Pemkab berharap isu BPO Lampung Selatan Rp10,5 miliar tidak lagi menimbulkan persepsi keliru. Pemkab juga menegaskan semua mekanisme keuangan daerah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: belanja operasional Pemkab Lampung SelatanBiaya Penunjang Operasional BupatiBPO Lampung Selatanisu Rp10keuangan daerah Lampung Selatanklarifikasi Pemkab Lampung SelatanPAD Lampung SelatanPP Nomor 109 Tahun 2000
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memantau langsung pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perushaan.

Ahmad Luthfi Pantau Langsung THR Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu

bySri Agustina
10/03/2026

Salatiga (Lampost.co)--Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memantau langsung pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahan-perusahaan kepada pekerja di wilayahnya. Salah...

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Fasilitasi Mudik 2026 Gratis, Pemprov Jateng Siapkan 346 Bus dan 17 Rangkaian Kereta Api

byAdi Sunaryo
10/03/2026

Semarang (Lampost.co)— Dalam rangka memfasilitasi warga Jawa Tengah yang berada di perantauan untuk mudik ke kampung halaman, Pemerintah Provinsi Jawa...

Pembukaan Pasar Takjil Ramadan 2026 di Wisma Perdamaian, Semarang, Senin 9 Maret 2026. Acara ini melibatkan pelaku UMKM kuliner serta berbagai organisasi usaha dan komunitas.

Sebanyak 4,2 Juta UMKM di Jawa Tengah Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

byAdi Sunaryo
09/03/2026

Semarang (Lampost.co)– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya memiliki peran penting...

Berita Terbaru

logo Piala FA
Bola

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

byIsnovan Djamaludin
10/03/2026

London (Lampost.co)–Federasi Sepak Bola Inggris (FA) resmi merilis hasil undian babak perempat final Piala FA musim 2025/2026 pada Senin (9/3/2026)...

Read moreDetails
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Pastikan Keselarasan Kinerja Perangkat Daerah

Pastikan Keselarasan Kinerja Perangkat Daerah

10/03/2026
psbs biak vs semen padang

Semen Padang Curi Poin Penuh di Markas PSBS Biak

10/03/2026
Pemain Lazio, Daniel Maldini (kanan)

Gol Dramatis Adam Marusic Bawa Lazio Taklukkan Sassuolo di Olimpico

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.