Bandar Lampung (Lampost.co)– Jurusan Kesehatan Lingkungan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjungkarang menggelar diskusi lingkungan bertajuk Implementasi Perda Kota Bandar Lampung No 6 Tahun 2020 Tentang Kesehatan Lingkungan di Gedung Rektorat kampus setempat pada Rabu, 22 November 2023.
Kepala Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Tanjungkarang, Imam Santosa menungkapkan bahwa tujuan dari diskusi ini sebagai wujud kontribusi Poltekkes Tanjungkarang untuk menciptakan peningkatan drajat kesehatan masyarakat, terkhusus di kota Bandar Lampung.
Menurut Imam, isu kesehatan penting dibahas, sebab di balik sehatnya lingkungan, maka akan timbul juga kesehatan dalam diri masyarakat. Jika masyarakat sehat, maka mereka tidak akan terbebani dari segi ekonomi akibat pembiayaan tinggi untuk kesehatan.
“Oleh karenanya kami mengundang para pemangku kebijakan, untuk berdiskusi bagaimana penerapan Perda tentang kesehatan lingkungan ini selanjutnya. Sehingga Bandar Lampung bisa jadi kota yang benar-benar diimpikan oleh masyarakatnya,” ujar Imam dalam sambutannya Rabu, 22 November 2023.
Sementara itu, mewakili Wali Kota Bandar Lampung, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Kota Bandar Lampung, Yanwardi menyampaikan bahwa ada banyak ancaman serius yang berpotensi merusak lingkungan. Penggunaan bahan kimia ataupun aktivitas sosial masyarakat memiliki dampak yang dirasakan secara langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Persoalan lainnya kata Yanwardi adalah permasalahan sanitasi. Sampai dengan saat ini sanitasi masih menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Pembangunan sarana dan prasaran, baik pengelolaan sampah maupun air limbah, menurutnya bukan satu-satunya solusi. Perlu ada dukungan dari stakeholder untuk mendorong seluruh bagian dari masyarakat untuk ikut andil dalam menangani permasalahan sanitasi.
“Oleh karena itu, anak-anak muda sebagai Agent of Change diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyelenggarakan pembaruan lingkungannya. Serta menjadi panutan bagi masyarakat luas dalam memecahkan masalah sanitasi di daerahnya,” kata dia.
Diksusi yang dilaksanakan di lantai 4 gedung rektorat Poltekkes Tanjungkarang, bertujuan menyosialsiasikan Perda Kota Bandar Lampung nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesehatan Lingkungan kepada mahasiswa, dosen kesehatan lingkungan Poltekkes Tanjungkarang, dan tenaga sanitasi lingkungan seluruh kota Bandar Lampung agar dapat mengimplementasikan penerapan perda ini di masyarakat dan tempat kerja masing-masing.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Wali Kota Bandar Lampung diwakili Asisten Ahli 3 pemda kota Bandar Lampung Yanwardi, Anggota Komisi 4 bidang Kesehatan DPRD Kota Bandar Lampung Herwansyah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung A Budiman PM, Kepala Dinas kesehatan diwakili Kordinator Fungsional Kesling, Kesehatan Kerja dan Olahraga Kota Bandar Lampung Ajib Jayadi, Pusat KajianKesehatan Lingkungan Poltekkes Tanjungkarang Prof.DR, Sri Indra Trigunarso, Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Tanjungkarang Imam Santosa, Ketua Hakli Kota Bandar Lampung Nurdina.
Kesimpulan dari diskusi publik ini menyatakan pentingnya sumberdaya manusia dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan perda Kesehatan Lingkungan yang berkompeten, khususnya tenaga sanitasi lingkungan. Kegiatan ini bisa dilihat di https://www.youtube.com/live/IxLbUfszGjI?si=iK4GoqCquU90KNGo dan juga di https://www.youtube.com/live/APb_nRVD-ZQ?si=LkL_zOMUpCuPshdz
Diskusi ini juga merekomendasikan dibuatnya peraturan Wali Kota tentang kesehatan lingkungan di bawah leading sector Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung agar dapat menjabarkan lebih detail dan teknis dari Perda Kesehatan Lingkungan No. 6 tahun 2020.
Sri Agustina