Bandar Lampung (Lampost.co)–Keterbukaan informasi publik menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai bentuk transparansi. Dan ini merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hal itu akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Recca Ayu Hapsari katakan dalam Rapat Kerja Koordinasi Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, di Hotel Santika Premiere, Bandar Lampung, Senin, 9 Desember 2024.
“Bawaslu dalam kegiatan pemilu memiliki peran dalam keterbukaan informasi publik. Yakni memberikan akses informasi kepada publik terkait pengawasan pemilu. Juga menjamin informasi akurat, lengkap, serta dapat diakses. Akan tetapi ada pengecualian, seperti data pribadi dan informasi strategis yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu. Makin terbuka penyelenggaraan negara untuk pengawasan publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat bertanggungjawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Recca.
Selanjutnya Recca menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi di Bawaslu. “Transparansi informasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu. Selain itu akuntabilitas dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pengambilan keputusa mendorong serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi atau partisipasi publik,” terangnya.
Rapat koordinasi oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung ini melibatkanikuti seluruh anggota Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) kota Bandar Lampung. Acara lanjut dengan diskusi dan tanya jawab terkait prinsip serta pentingnya keterbukaan informasi publik.