Kalianda (Lampost.co)– Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu ia sampaikan saat melakukan Safari Ramadan sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa agar pengelolaan dana desa berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Respons Cepat Banjir Jatiagung, Bupati Egi Langsung Tinjau Kondisi Warga hingga Larut Malam
Acara itu dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung tersebut. Menurutnya, kehadiran jajaran Kejaksaan Agung menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” kata Egi.
Ia menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pembangunan desa. BPD berfungsi mengawasi kebijakan pemerintah desa sekaligus memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai hasil musyawarah desa.
Egi juga menegaskan bahwa pengelolaan dana desa yang transparan akan berdampak langsung pada pengembangan potensi daerah. Mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata yang menjadi kekuatan Lampung Selatan.
“Pemkab Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari kejaksaan, kami berharap administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk pendampingan dari kejaksaan untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan dan sesuai aturan.
Melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau sistem pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Melalui aplikasi ini kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa berjalan lebih baik. Jika pengelolaannya tertib, maka pembangunan desa juga akan berjalan lancar,” jelas Reda.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan kejaksaan bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa atau perangkat desa. Melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
“Kami hadir bukan untuk mengkriminalisasi kepala desa atau perangkat desa. Tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan transparan dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengawal penggunaan dana desa. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pembangunan desa di Lampung Selatan maka semakin optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








