Jakarta (Lampost.co)–PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan 3 bank rekanan. Ketiga bank yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).
Penandatanganan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani. SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Turut menyaksikan, antara lain Akhmad Fazri, Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Arief Rachman. Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, dan Mochamad Rizaldi, SEVP Corporate Banking Bank Mandiri.
Baca Juga:
“Nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing. Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional,” kata Farida.
Skema pemanfaatan DHE SDA melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023). Dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).
“Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku. Dan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” ujar Farida.
PTBA sebagai perusahaan pengekspor batu bara wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia. Baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sesuai PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023). Jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.
PTBA senantiasa aktif menempatkan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.
Sementara, Arief Rachman menyampaikan skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
“Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana kompetitif di perbankan kita,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi PTBA yang menjadi pionir di Grup MIND ID dalam pemanfaatan DHE SDA. “Selamat kepada PT Bukit Asam Tbk dan rekan-rekan dari Himbara. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain di bawah naungan MIND ID karena ini contoh yang sangat baik,” tutupnya.