• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 07:28
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

Sosialisasi Penanaman Tebu Rakyat Asa Baru Petani Tiyuh Tirtamakmur

Sosialisasi penanaman tebu rakyat Tubaba memberi harapan baru bagi petani Tirtamakmur yang tertekan oleh harga singkong anjlok dan dengan dukungan perusahaan serta pendampingan intensif, tebu berpotensi menjadi komoditas unggulan baru di Tulangbawang Barat.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
09/09/25 - 20:37
in Advertorial, Tulang Bawang Barat
A A
Sosialisasi Penanaman Tebu Rakyat Asa Baru Petani Tiyuh Tirtamakmur

Petani Tiyuh Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), antusias mengikuti sosialisasi penanaman tebu berlangsung di Aula Wisma Asri, Selasa (9/9). (DOK. SGC)

ADVERTISEMENT

Panaragan (Lampost.co) — Pemerintah Tiyuh Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), mendorong petani beralih ke penanaman tebu rakyat sebagai solusi atas anjloknya harga singkong. Sosialisasi penanaman tebu berlangsung di Aula Wisma Asri, Selasa, 9 September 2025, dengan menghadirkan tokoh masyarakat, petani, dan perwakilan perusahaan perkebunan.

Poin Penting:

  • Harga singkong anjlok mendorong petani mencari alternatif usaha.

  • Penanaman tebu rakyat Tubaba diperkenalkan sebagai solusi.

  • SGC siap mendukung pendampingan teknis dan pemasaran.

Kepala Tiyuh Tirtamakmur, Rudi Hartono, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membuka wawasan petani. Selama ini, mayoritas warga menggantungkan hidup dari singkong, namun harga komoditas tersebut kerap jatuh di pasaran.

“Harga singkong anjlok membuat banyak lahan terbengkalai. Karena itu, kami memperkenalkan penanaman tebu rakyat Tubaba sebagai alternatif usaha tani yang lebih menjanjikan,” kata Rudi.

Baca juga: Program Kemitraan Tebu Pemkab Tubaba-SGC Bangun Kemandirian Ekonomi

Ia juga menambahkan petani besar maupun pemilik lahan luas yang sebelumnya menanam singkong atau karet diharapkan mempertimbangkan peralihan ke tebu. Menurutnya, peluang komoditas ini sangat terbuka, terlebih jika ada dukungan perusahaan untuk pendampingan teknis.

“Kami minta perusahaan tidak hanya membeli hasil tebu, tapi juga mendampingi petani sejak awal tanam hingga panen. Pendampingan ini penting agar masyarakat tidak kecewa setelah beralih dari singkong ke tebu,” ujarnya.

Tebu Lebih Tahan Lama dan Menguntungkan

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Sugar Group Companies (SGC), Sulis, memaparkan potensi besar tebu di Lampung. Ia menekankan iklim dan kondisi tanah di Tulangbawang Barat sangat cocok untuk penanaman tebu rakyat.

“Keunggulan tebu, sekali tanam bisa tiga sampai empat kali panen atau sekitar empat tahun. Biaya tanam juga lebih hemat karena modal besar hanya di awal,” ujar Sulis.

Selain itu, tebu lebih tahan terhadap hama dan penyakit daripada singkong. Faktor ini dapat memberikan stabilitas pendapatan bagi petani, terutama mereka yang sebelumnya sering rugi akibat harga singkong yang tidak menentu.

Petani Mulai Tertarik Beralih

Semantera itu, salah satu warga, Lutfi dari RT 21 Suku 6, mengaku antusias mencoba usaha baru ini. Menurutnya, harga singkong yang sering anjlok membuat banyak lahan tidak produktif.

“Tanah banyak nganggur, malah sering rugi karena harga singkong rendah. Setelah mendengar penjelasan soal tebu, saya tertarik mencoba. Siapa tahu hasilnya lebih menguntungkan,” kata Lutfi.

Antusiasme Lutfi menggambarkan harapan baru bagi masyarakat Tirtamakmur. Jika banyak petani mengikuti jejak serupa, desa ini berpotensi menjadi salah satu sentra tebu rakyat di Lampung.

Harapan untuk Ekonomi Desa

Harapannya, sosialisasi penanaman tebu rakyat Tubaba ini menjadi titik awal transformasi pertanian di Tirtamakmur. Pemerintah desa juga menargetkan peningkatan produktivitas lahan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Dengan dukungan perusahaan dan konsistensi pendampingan, alih usaha dari singkong ke tebu diyakini mampu mengurangi kerugian petani. Lebih jauh, langkah ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.

Tags: alih usaha tanialternatif usaha tani Lampungharga singkong anjlokpenanaman tebu rakyat Tubabapertanian Tulangbawang Baratpetani Tirtamakmurpotensi tebu LampungSGCSugar Group Companiestebu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memantau langsung pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perushaan.

Ahmad Luthfi Pantau Langsung THR Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu

bySri Agustina
10/03/2026

Salatiga (Lampost.co)--Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memantau langsung pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahan-perusahaan kepada pekerja di wilayahnya. Salah...

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Fasilitasi Mudik 2026 Gratis, Pemprov Jateng Siapkan 346 Bus dan 17 Rangkaian Kereta Api

byAdi Sunaryo
10/03/2026

Semarang (Lampost.co)— Dalam rangka memfasilitasi warga Jawa Tengah yang berada di perantauan untuk mudik ke kampung halaman, Pemerintah Provinsi Jawa...

Pembukaan Pasar Takjil Ramadan 2026 di Wisma Perdamaian, Semarang, Senin 9 Maret 2026. Acara ini melibatkan pelaku UMKM kuliner serta berbagai organisasi usaha dan komunitas.

Sebanyak 4,2 Juta UMKM di Jawa Tengah Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

byAdi Sunaryo
09/03/2026

Semarang (Lampost.co)– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya memiliki peran penting...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 11 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Maret 2026 cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024 Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana, dalam perkara korupsi di Kabupaten Pesawaran, di PN Tipikor Tanjung Karang, 10 Maret 2026  Tak tanggung, Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Dendi dengan pidana berlapis.  Pertama, Dendi didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo. Pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,-  (Rp 7 miliar) dari  Kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022, dari total anggaran sekitar Rp. 8, 27 miliar. Kemudian, ia didakwa melanggar  Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Ia didakwa karena menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan, dengan mengatasnamakan orang lain berupa tanah/bangunan dan calon pemegang saham serta pembelian benda berharga, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yaitu hasil dari penerimaan fee-fee proyek pengadaan barang/jasa pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebut Dendi meneriam fee proyek dengan persentsae 15 % dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2019–2024. Totalnya mencapai Rp. Rp59.513.295.000 (Rp.59 miliar).  “Total di Tahun 2019 sebesar Rp11.219.100.000,- total di Tahun 2020 sebesar Rp8.521.350.000,- total di Tahun 2021 sebesar Rp9.553.545.000,-  total di Tahun 2022 sebesar Rp13.473.000.000,-  total di Tahun 2023 sebesar Rp16.039.050.000,- total di Tahun 2024 sebesar Rp707.250.000,- (yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya  (Kepala Daerah) “ujar JPU saat membacakan tuntutan.  Lanjut JPU Dendi selaku Bupati tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan dan tidak melaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, serta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas” katanya.Berikut versi yang sudah dirapikan, lebih enak dibaca, kalimat aktif-pasif seimbang, alur logis, serta lebih ramah SEO Google tanpa mengubah substansi berita. Bupati Pesawaran Dendi Didakwa Terima Rp59 Miliar Fee Proyek PUPR 2019–2024 Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dendi dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pertama, Dendi didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan tersebut, Dendi disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092 dari kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp8,27 miliar. Selain itu, Dendi juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Modusnya antara lain dengan mengatasnamakan orang lain dalam kepemilikan tanah dan bangunan, calon pemegang saham, serta pembelian sejumlah benda berharga. Menurut jaksa, harta tersebut diduga berasal dari penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan jalan serta jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode 2019 hingga 2024. Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebutkan, Dendi diduga menerima fee proyek dengan persentase 15 persen dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Pesawaran selama menjabat sebagai bupati. Total penerimaan fee proyek tersebut mencapai Rp59.513.295.000 atau sekitar Rp59 miliar. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp11.219.100.000, kemudian 2020 sebesar Rp8.521.350.000, 2021 sebesar Rp9.553.545.000, 2022 sebesar Rp13.473.000.000, 2023 sebesar Rp16.039.050.000, dan 2024 sebesar Rp707.250.000. “Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan. Jaksa juga menyatakan bahwa Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. “Karena tidak dilaporkan, maka penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah,” kata jaksa. Jika Anda mau, saya juga bisa bantu: membuat versi lebih tajam untuk berita portal (gaya media online) membuat judul yang lebih kuat untuk SEO dan klik (CTR tinggi) mengubahnya ke gaya berita investigasi / feature.

11/03/2026
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

11/03/2026
logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

10/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.