Ahli Waris Pensiunan PT KAI Harapkan Penjelasan Prosedur Santunan di PT Taspen

Editor Delima Natalia
Rabu, 13 Mei 2026 15.32 WIB
Ahli Waris Pensiunan PT KAI Harapkan Penjelasan Prosedur Santunan di PT Taspen
Ilustrasi (INT)

Bandar Lampung (lampost.co)–Transparansi informasi mengenai hak-hak purna-tugas menjadi harapan bagi para keluarga pensiunan. Sopiyan Effendi, putra dari almarhum Thamrin yang merupakan pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengungkapkan harapannya agar mendapatkan penjelasan yang lebih menyeluruh dari PT Taspen (Persero) terkait prosedur klaim santunan kematian orang tuanya.

Persoalan ini bermula saat Sopiyan mengurus kelengkapan administrasi pascameninggalnya sang ayah. Merujuk pada pemahamannya terhadap ketentuan yang berlaku, ahli waris seorang pensiunan semestinya menerima hak berupa tiga bulan gaji pokok serta santunan kematian.

“Saat mengajukan klaim pada 8 April 2026, saya menerima informasi bahwa ahli waris akan menerima dua komponen yakni gaji pokok selama tiga bulan dan santunan kematian,” ujar Sopiyan di Bandar Lampung, Rabu, 13 Mei 2026.

Namun, saat ia menerima realisasi dana pada 10 April 2026, Sopiyan mendapati bahwa dana yang cair baru mencakup komponen gaji pokok. Hingga kini, ia merasa belum mendapatkan informasi atau penjelasan teknis yang memadai mengenai status dana santunan kematian tersebut.

Sopiyan menyayangkan minimnya komunikasi dua arah yang informatif dari pihak petugas saat ia mencoba mencari kejelasan. Menurutnya, sebagai keluarga yang sedang berduka, penjelasan mengenai dasar hukum atau aturan internal institusi sangatlah penting agar tidak timbul kesalahpahaman.

“Kami hanya mengharapkan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan atau dasar hukum yang berlaku. Sangat penting bagi kami untuk memahami mengapa ada hak yang belum terpenuhi, agar tidak ada rasa mengganjal di kemudian hari,” tuturnya.

Sopiyan menekankan bahwa langkah itu diambil demi memastikan bahwa prosedur pelayanan publik bagi para pensiunan dapat berjalan dengan lebih komunikatif. Dengan begitu pengalaman serupa tidak perlu terjadi kepada keluarga ahli waris lainnya.

Terkait hal tersebut, Service Sector Head PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung, Dian Anggraini, belum memberikan keterangan secara terperinci mengenai hal tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyatakan perlu waktu untuk melakukan penelaahan data internal terlebih dahulu.

“Saya akan mengonfirmasi datanya dahulu,” ujarnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI