Bejat! Pemulung di Bandar Lampung Tega Lecehkan Bocah 6 Tahun

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini diringkus polisi setelah terduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan.

Editor Nur, Penulis Asrul Septian Malik
Jumat, 15 Mei 2026 20.11 WIB
Bejat! Pemulung di Bandar Lampung Tega Lecehkan Bocah 6 Tahun
– Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

​Bandar Lampung (Lampost.co)– Aksi bejat yang melakukan oleh seorang pria berinisial YI (41), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini diringkus polisi setelah terduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Korban berusia 6 tahun di dalam kamar mandi salah satu masjid di Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang.

​Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra, mengungkapkan insiden memilukan tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian bermula saat korban tengah bermain di teras masjid.

​”Melihat korban sendirian di teras masjid, pelaku langsung menghampiri. Kemudian menggendong korban, dan membawanya masuk secara paksa ke dalam kamar mandi masjid,” kata Iptu Andri 15 Mei 2026

​Di dalam kamar mandi yang terkunci, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang ketakutan terus merengek meminta keluar. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku akhirnya melepaskan korban.

​Untuk membungkam korban agar tidak bersuara, pelaku menyodorkan uang ratusan rupiah berupa dua keping koin pecahan Rp2000.

​”Pelaku sempat mengancam dan berpesan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pu. Termasuk orang tuanya,” ujar Kapolsek.

​Meski sempat mendapat ancaman, korban yang ketakutan langsung berlari pulang dan mengadukan peristiwa kelam itu kepada sang ibu. Bak tersambar petir, orang tua korban yang geram langsung mengajak warga sekitar untuk memburu pelaku.

Pelaku Terkepung Tak Jauh dari Masjid

​Beruntung, pelaku yang masih berada tidak jauh dari area masjid langsung terkepung dan mengamankan oleh pihak keluarga bersama massa yang emosi. Sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

​”Anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas yang menerima laporan langsung meluncur ke lokasi untuk meredam massa dan mengamankan pelaku ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Andri.

​Dari kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, ​Satu setel pakaian korban. Pakaian milik tersangka YI, dua keping uang logam pecahan Rp2000, dan akta kelahiran korban.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Senang. Ia terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI