Gangguan Jiwa Berat Gugurkan Unsur Pidana

Seseorang yang terbukti mengalami gangguan jiwa berat saat melakukan tindak pidana pada prinsipnya tidak dapat dipidana.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Wandi Barboy
Minggu, 10 Mei 2026 23:15 WIB
Gangguan Jiwa Berat Gugurkan Unsur Pidana
​Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Muhammad Havez. Dok Unila
Iklan Artikel 1

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seseorang yang terbukti mengalami gangguan jiwa berat saat melakukan tindak pidana pada prinsipnya tidak dapat dipidana. Ini karena tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum. Hal ini tersampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Muhammad Havez.

Pengampu mata kuliah Filsafat Hukum itu menjelaskan hukum pidana Indonesia sejak lama mengenal asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Prinsip tersebut tertuang dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP lama yang menyatakan seseorang tidak dapat terpidana apabila perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena gangguan jiwa atau cacat perkembangan mental.

“Ketentuan itu menegaskan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat pada saat melakukan tindak pidana. Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Havez melalui aplikasi perpesanan WA, Minggu, 10 Mei 2026.

Kemudian ia menyinggung perkara terdakwa Ristam Efendi yang berdasarkan Visum Psikiatri Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Nomor 400.7.6.3/063/VII.02/2026 tertanggal 5 Januari 2026 dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Dalam dokumen tersebut, terdakwa tidak mampu memahami, memilih, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya saat kejadian berlangsung.

Iklan Artikel 2

Lalu menurut Havez, apabila hasil visum itu diperkuat melalui keterangan ahli psikiatri di persidangan dan tidak terbantahkan. Maka unsur kesalahan pidana terhadap terdakwa menjadi gugur. Dalam kondisi demikian, hakim lebih tepat menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan intensif pada rumah sakit jiwa daripada pidana penjara.

Iklan Artikel 3

Kemudian ia menjelaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026 tetap mempertahankan prinsip serupa melalui Pasal 38 dan 39. Aturan tersebut mengatur bahwa pelaku yang mengalami disabilitas mental atau gangguan jiwa. Sehingga tidak mampu memahami sifat perbuatannya atau mengendalikan kehendaknya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama mengakui. Bahwa orang yang benar-benar mengalami gangguan jiwa berat pada saat kejadian tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Psikiatri

Selanjutnya Havez juga mempertanyakan alasan perkara tetap terproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan dan persidangan. Padahal hasil visum psikiatri telah menyatakan terdakwa tidak mampu bertanggung jawab secara hukum.

Secara teoritis, apabila sejak tahap penyidikan telah terdapat bukti medis dan psikiatris yang kuat. Aparat penegak hukum semestinya lebih mengedepankan mekanisme tindakan berupa perawatan kejiwaan daripada proses pemidanaan biasa.

Meski demikian, ia menilai proses persidangan tetap dapat terpandang positif. Untuk memberikan kepastian hukum dan legitimasi yudisial terhadap status pertanggungjawaban pidana terdakwa. Melalui mekanisme tersebut, hakim dapat secara resmi menyatakan terdakwa tidak dapat terpidana sekaligus menetapkan rehabilitasi wajib pada rumah sakit jiwa.

“Persidangan bukan semata-mata untuk menghukum. Tetapi memastikan kepastian hukum mengenai kondisi kejiwaan terdakwa dan perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

Karena itu, Havez berpendapat apabila hakim nantinya memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi intensif pada rumah sakit jiwa. Maka putusan tersebut sebaiknya diterima oleh jaksa maupun penasihat hukum tanpa upaya banding.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI