Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Kali ini dari Alumnus UGM: Sidang Perdana Langsung Jadi Sorotan

Penggugat bernama Sigit Pratomo resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solo. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Editor Effran
Minggu, 10 Mei 2026 11.28 WIB
Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Kali ini dari Alumnus UGM: Sidang Perdana Langsung Jadi Sorotan
Ijazah Jokowi Kembali Digugat

Jakarta (Lampost.co) — Kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki fase baru. Kali ini, gugatan datang dari seorang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berprofesi sebagai pengacara asal Klaten, Jawa Tengah.

Penggugat bernama Sigit Pratomo resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solo. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Selain Jokowi sebagai tergugat utama, gugatan itu juga melibatkan UGM sebagai turut tergugat pertama dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat kedua.

Langkah hukum itu langsung menarik perhatian publik karena penggugat berasal dari kampus yang sama dengan Jokowi.

 Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jokowi di Persidangan

Dalam dokumen gugatan, Sigit menilai Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum. Penilaian itu muncul karena Jokowi tidak pernah hadir langsung dalam sidang terkait polemik ijazahnya.

Selain itu, penggugat juga menyoroti belum pernah ditampilkannya ijazah asli Jokowi secara terbuka di hadapan publik maupun di persidangan.

Sidang perdana sendiri berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, di PN Solo dengan Majelis hakim dipimpin Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, yakni Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.

Namun, dalam sidang pertama tersebut, seluruh pihak prinsipal tidak hadir langsung. Mereka hanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, turut tergugat kedua, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Fokus Gugatan Bukan Menuduh Ijazah Palsu

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan gugatan itu tidak bertujuan menyatakan ijazah Jokowi palsu.

Menurutnya, pihak penggugat hanya ingin Jokowi hadir langsung di pengadilan dan menunjukkan ijazah aslinya.

“Prinsipnya, gugatan kami tidak mengakui ijazah Jokowi asli dan ingin Jokowi hadir di persidangan menunjukkan ijazah,” ujar Dekka.

Ia menambahkan soal asli atau tidaknya ijazah hanya pemilik dokumen yang mengetahuinya. Pernyataan itu memunculkan perdebatan baru di ruang publik terkait urgensi pembuktian dokumen pendidikan seorang mantan kepala negara.

 Pihak Jokowi Sebut Gugatan Tidak Berdasar

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tidak ada aturan maupun putusan pengadilan yang mewajibkan Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.

Irpan juga menyebut gugatan itu tidak perlu pembuktian lebih jauh karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Meski begitu, pihak Jokowi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Solo.

Ia bahkan mengapresiasi isi gugatan yang tetap santun dan tidak menyerang kehormatan pribadi Jokowi. “Di dalam formulasi gugatannya nampak santun. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi,” kata Irpan.

Setelah sidang perdana selesai, majelis hakim memutuskan akan kembali memanggil turut tergugat kedua untuk agenda persidangan berikutnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI