Arinal Djunaidi Diancam Pidana 9 Bulan Penjara jika Tidak Hadir sebagai Saksi

Arinal tidak hadir sebagai saksi karena alasan sakit dan dapat rekomendasi dari dokter Rutan Way Huwi.

Editor Mustaan, Penulis Wandi Barboy
Jumat, 08 Mei 2026 15.23 WIB

Bandar Lampung (lampost) — Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Riky Musriza menyatakan terkait perkembangan dugaan korupsi perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai US$17,28 juta yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ihwal pemanggilan kedua eks gubernur Lampung itu hanya memberikan surat pernyataan tidak kuat secara mental. Sebelumnya, Arinal tidak hadir sebagai saksi karena alasan sakit. Selain itu, ia juga dapat rekomendasi dari dokter Rutan Way Huwi.

“Hari ini pemanggilan kedua. Seharusnya saksi Arinal Djunaidi hadir sebagai saksi. Namun, Arinal Djunaidi tidak hadir dengan memberikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak kuat secara mental,” ujarnya di ruang jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia mengimbau saksi-saksi yang dipanggil tidak membuat situasi yang mempersulit jalannya persidangan atau melakukan manuver-manuver yang membuat gagalnya pembuktian.

“Secara hukum akan dikenakan sanksi pidana,” katanya

Potensi Langganan Hukum

Dalam konsep pembuktian hukum pidana, beban pembuktian ada di jaksa. Saksi-saksi yang dihadirkan sudah dipanggil secara patut di muka persidangan kembali tidak hadir Berpotensi melanggar ketentuan pidana KUHP Nasional. Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) pidana penjara paling lama 9 bulan dengan denda kategori Rp10 juta.

“Satu hari sebelumnya dengan menghadirkan dokter independen terhadap saksi Arinal. Secara umum, dia bisa hadir di persidangan,” katanya.

Langkah selanjutnya, pihak kejaksaan atau penuntut umum berupaya semaksimal mungkin untuk pembuktian di persidangan.

Tidak Sah

Pemerhati Hukum Pidana, Gunawan Jatmiko, mengungkapkan bahwa surat pernyataan tidak siap mental dari Arinal Djunaidi bukan merupakan alasan yang sah untuk tidak menghadiri persidangan. Apabila ketidakhadirannya berdasarkan alasan yang sah, maka dapat dibacakan di depan persidangan. Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan tersebut dapat berfungsi sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah.

“Dalam peristiwa persidangan kasus korupsi LEB ketidakhadiran eks Gubernur Lampung mungkin berkaitan dengan posisi eks Gubernur Lampung tersebut sebagai tahanan kejaksaan,” ujar pensiunan FH Unila itu.

Dalam kondisi seperti ini, JPU dapat berkoordinasi dengan rutan Way Huwi untuk menghadirkan eks gubernur Lampung untuk memberikan kesaksiannya. Secara teknis sebagai tahanan memang perlu pengawalan baik oleh pihak rutan maupun kejaksaan untuk hadir dalam persidangan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI