Jakarta (Lampost.co) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Rabu malam, 21 Mei 2025, di Solo. Iwan merupakan Direktur Utama Sritex periode 2014 hingga 2023.
Penangkapan itu di tengah proses penyidikan umum yang tengah Kejagung jalankan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut, meski belum memberikan keterangan rinci. “Sedang dicek,” ujar Harli, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex
Sebelumnya, Kejagung telah membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex oleh bank milik negara. Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, proses pengucuran dana dari bank pelat merah membuat kasus ini masuk dalam kategori keuangan negara.
“Keuangan negara juga mencakup keuangan daerah dan BUMN sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Harli.
Belum Ada Tersangka Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejagung menyebut bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. Artinya, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto. Proses hukum masih terus berjalan guna mengungkap unsur pidana serta kerugian negara yang mungkin timbul.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” tegas Harli.
Penangkapan ini memperkuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengucuran dana kredit ke Sritex, yang selama ini terkenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Kejagung masih mendalami konstruksi perkara serta aliran dana yang menjadi objek penyidikan.
Sritex Pernah Dinyatakan Pailit
Sritex sempat mengalami krisis keuangan serius dan Pengadilan Niaga Semarang memvonis pailit pada Oktober 2024. Saat itu, perusahaan menghadapi kesulitan membayar utang kepada para kreditur. Bahkan, adik Iwan, Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama kala itu, mengaku mengalami tekanan mental akibat situasi tersebut.
Selain itu, tercatat sebelas perusahaan yang terduga terafiliasi dengan keluarga Lukminto mengajukan tagihan utang senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam proses verifikasi kurator.
Iwan Setiawan Lukminto adalah anak sulung dari pendiri Sritex, HM Lukminto. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex selama hampir satu dekade sebelum menjadi Komisaris Utama pada 21 Mei 2025, tepat sebelum ditangkap. Iwan merupakan sebagai sosok berpengaruh dalam industri tekstil nasional dan memiliki latar belakang pendidikan bisnis di Amerika Serikat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News