Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua oknum anggota TNI resmi sebagai tersangka terhadap perkara penggerebekan sabung Ayam di Letter S, Register 44, Kabupaten Way Kanan, yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan pada 17 Maret 2025 lalu.
Kopka B ditetapkan sebagai tersangka terhadap penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, sedangkan Peltu YHL ditetapkan sebagai tersangka perjudian sabung ayam.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Wakil Sementara (WS) Danpuspom TNI Mayjen Eka Wijaya Permana, di Mapolda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggota Polres Way Kanan Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Mayjen Eka juga memaparkan proses penyelidikan dan penyidikan perkarq ini. Setelah persitiwa penembakan terjadi, pada 17 Maret 2024, kemudian Kopka B menyerahkan diri pada 18 Maret 2025. Selanjutnya, Peltu L menyerahkan diri di Sub Denpom II/4-4, Baturaja Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Dandim 0427/Way Kanan surat penitipan terduga ke Denpom untuk pengamanan di Denpom II/3 Lampung.
Lalu Denpom II/3 terus melakukan pencarian alat bukti. Dari keterangan Kopka B mengakuri perbuatannya.
“Kopka B juga menunjukkan saat dia lari membuang senjata lalu kami mencai barang bukti. Setelah menemukan senjata kami koordinasikan ke Polres untuk membuat pelaporan resmi ke kami untuk proses hukum lebih lanjut” katanya.

Setelah itu. anggota Polda Lampung membuat laporan terhadap perkara penembakan dan perjudian sabung ayam, pada 22 Maret 2025. Hingga setelah proses penyidikan terlaksana, keduanya menjadi tersangka.
Kopka B terjerat pasal 340-338 KUHP tentang pembunuhan. Juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tekait kepemilikan senjata ilegal.
Mayjen Eka memaparkan proses penanganan perkara, dari tahap penyidikan, hingga penuntutan nantinya, mengacu pada pasal 99 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer berdasarkan pasal 99 ayat 1.

Saat ini, kepemilikan dan asal senjata api (Senpi) Kopka B masih dalam pendalaman, untuk memastikan apakah merupaka senjata ilegal atau tidak.
Senpi akan di cek di laboratorium forensik Mabes Polri, dan juga Pindad. Pengecekan di Pindad karena senjata jenis SS tersebut terdapat campuran sparepart.
“Sehingga patut dugaannya senjata itu rakitan karena tidak standar pabrikan. Tapi untuk lebih jelasnya kami akan cek Labfor, dan uji balistik di Pindad karena ada sparepart dari sana,” katanya.