• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 16:04
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Diganjar Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Penerbitan izin impor gula kristal mentah kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sri AgustinabySri Agustina
18/07/25 - 22:59
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Diganjar Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Diganjar Hukuman 4,5 Tahun Penjara. (Foto:Dok)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara karena terbukti melanggar.

Info Penting:

  • Tom Lembong paham izin impor gula tak sesuai hukum.
  • Izin impor gula disetujui tanpa syarat admin dan koordinasi.
  • Kebijakan impor gula tak sesuai UU Perdagangan dan Pangan.

Hakim menilai Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hakim, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Persetujuan impor dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan tanpa kesepakatan dari forum koordinasi antar-kementerian.

Baca Juga: Hotman Paris Yakini Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Korupsi Impor Gula

Pertimbangan itu Hakim Anggota, Alfis Setyawan sampaikan saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Baca Juga: Lembaga Hukum Serahkan Amicus Curiae untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas,” kata Alfis.

Nota dinas tertanggal 21 Januari 2016 itu memuat keterangan bahwa delapan perusahaan gula rafinasi telah mengajukan permohonan impor GKM. Dan mengklaim bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyalurkan hasil olahan menjadi gula kristal putih (GKP).

Namun, kerja sama itu tidak pernah terbahas dan tersepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

Bahkan, dalam rapat koordinasi pemerintah pada 7 dan 28 Desember 2015, tidak terdapat pembahasan mengenai penugasan kepada PPI yang bekerja sama dengan pabrik gula swasta.

Rapat tersebut hanya menyepakati impor gula kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 50.000 ton. Dan penugasan kepada PPI untuk melakukan operasi pasar bersama PTPN.

“Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak menjadikan pembahasan maupun kesimpulan rapat koordinasi sebagai pedoman,” ujar Hakim Alfis.

Tags: 5 tahunheadlineImpor GulaTom Lembong Divonis 4Vonis Tom Lembong
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri...

Berita Terbaru

Ruas Jalan Lempasing - Padang Cermin. // Dok Google
Lampung

Pelebaran Jalan Lempasing Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Lokal

byDelima Napitupuluand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, memberikan atensi khusus terhadap rencana pelebaran jalan pada ruas strategis Lempasing–Padang...

Read moreDetails
Kepala Bidang Perencanaan BMBKbProvinsi Lampung, M. Abdillah. // atika

Pemerintah Provinsi Lampung Mitigasi Longsor Ruas Lempasing

11/03/2026
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan.

Pelebaran Jalan Lempasing Padang Cermin Terus Dikebut

11/03/2026
Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali melantik Prof Wan Jamaludin sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.

Program Prioritas Wan Jamaludin Dukung Asta Protas

11/03/2026
Sword Art Online Echoes of Aincrad

Bandai Namco Bangkitkan Nostalgia SAO Lewat Echoes of Aincrad, Rilis Juli 2026

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.