Jakarta (Lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara karena terbukti melanggar.
Info Penting:
- Tom Lembong paham izin impor gula tak sesuai hukum.
- Izin impor gula disetujui tanpa syarat admin dan koordinasi.
- Kebijakan impor gula tak sesuai UU Perdagangan dan Pangan.
Hakim menilai Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hakim, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Persetujuan impor dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan tanpa kesepakatan dari forum koordinasi antar-kementerian.
Baca Juga: Hotman Paris Yakini Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Korupsi Impor Gula
Pertimbangan itu Hakim Anggota, Alfis Setyawan sampaikan saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Baca Juga: Lembaga Hukum Serahkan Amicus Curiae untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
“Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas,” kata Alfis.
Nota dinas tertanggal 21 Januari 2016 itu memuat keterangan bahwa delapan perusahaan gula rafinasi telah mengajukan permohonan impor GKM. Dan mengklaim bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyalurkan hasil olahan menjadi gula kristal putih (GKP).
Namun, kerja sama itu tidak pernah terbahas dan tersepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.
Bahkan, dalam rapat koordinasi pemerintah pada 7 dan 28 Desember 2015, tidak terdapat pembahasan mengenai penugasan kepada PPI yang bekerja sama dengan pabrik gula swasta.
Rapat tersebut hanya menyepakati impor gula kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 50.000 ton. Dan penugasan kepada PPI untuk melakukan operasi pasar bersama PTPN.
“Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak menjadikan pembahasan maupun kesimpulan rapat koordinasi sebagai pedoman,” ujar Hakim Alfis.