• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 00:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp300 Juta dari Pemulangan Kerugian Negara Proyek SPAM Bandar Lampung

Hukuman terhadap terdakwa masih terus berlanjut.

Sri AgustinabySri Agustina
22/07/25 - 23:58
in Bandar Lampung, Breaking News, Hukum, Lampung
A A
Pengembalian uang negara kosupsi SPAM PDAM

Kejari setorkan Rp300 juta ke kas negara sebagai Pengembalian uang negara kosupsi SPAM PDAM. (Foto:Dok.Kejari)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan dana senilai Rp300 juta ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek pengadaan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau, Selasa, 22 Juli 2025.

Dana tersebut berasal dari rekening RPL KN Bandar Lampung dan merupakan titipan dari terpidana Soni Rahadhiyan. Ia merupakan PNS yang terlibat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tersebut.

“Uang ini hitungannya sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Soni Rahadhiyan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 4 Juni 2025,” ujar Kepala Kejari Bandar Lampung.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Tanggamus

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima telah menyetor dana tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyetoran ini sekaligus menandai keberhasilan pemulihan kerugian negara dari satu pelaku dalam kasus ini.

Putusan dan Vonis Terpidana

Dalam perkara yang terbongkar sejak tahun 2019 ini, Soni Rahadhiyan divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak bayar. Ia juga di pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta.

Selain Soni, sejumlah pelaku lainnya juga telah tervonis dengan hukuman berat. Berikut rinciannya:

  • Daniel Sanjayan, rekanan sekaligus pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia wajib membayar uang pengganti Rp17 miliar, subsider 8 tahun penjara.

  • Santo Prahendarto, pelaku manipulasi dokumen penawaran PT KE, terhukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 4 tahun penjara.

  • Agus Hariono, Kepala Cabang PT KE, di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti Rp700 juta, subsider 4 tahun penjara.

  • Suparji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp100 juta, subsider 2 tahun penjara.

Upaya Hukum Terus Berlanjut

Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Lembaga penegak hukum itu juga berkomitmen menuntaskan kasus hingga seluruh kerugian negara terpulihkan.

Kasus korupsi pengadaan jaringan pipa SPAM PDAM Way Rilau menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dari pemerintah dan swasta. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

Source: Asrul Septian Malik
Tags: headlinekejari bandar lampungKorupsi SPAMpdam way rilaupemberantasan korupsiUang Pengganti
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Bank Lampung memperingati perjalanan panjang enam dekade melayani masyarakat dengan menggelar upacara bendera memperingati hari ulang tahun (HUT)...

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Hardjuno Wiwoho Ingatkan Pemerintah Jaga Kedaulatan Hukum

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Dampak Hujan Wilayah Kabupaten Lampung Timur

byTriyadi Isworo
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut...

Berita Terbaru

Rakerprov PSJI Lampung
Advertorial

Rakerprov PJSI Lampung 2026 Targetkan Prestasi di Asian Games dan Porprov

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) tahun 2026 di Gedung Sumpah...

Read moreDetails
HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

31/01/2026
Ilustrasi zaman es. Foto: Wikimedia Commons

Begini Cara Kehidupan di Bumi Bertahan di Fase Paling Ekstrem 

31/01/2026
Infinix Hot 50 Pro

6 Rekomendasi HP 256 GB Harga Rp 1 Jutaan di 2026

31/01/2026
Tecno Pova 7 5G

7 Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan 2026: Skor AnTuTu 700 Ribuan, Performa Setara Flagship

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.