Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan dana senilai Rp300 juta ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek pengadaan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau, Selasa, 22 Juli 2025.
Dana tersebut berasal dari rekening RPL KN Bandar Lampung dan merupakan titipan dari terpidana Soni Rahadhiyan. Ia merupakan PNS yang terlibat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tersebut.
“Uang ini hitungannya sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Soni Rahadhiyan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 4 Juni 2025,” ujar Kepala Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Tanggamus
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima telah menyetor dana tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyetoran ini sekaligus menandai keberhasilan pemulihan kerugian negara dari satu pelaku dalam kasus ini.
Putusan dan Vonis Terpidana
Dalam perkara yang terbongkar sejak tahun 2019 ini, Soni Rahadhiyan divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak bayar. Ia juga di pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta.
Selain Soni, sejumlah pelaku lainnya juga telah tervonis dengan hukuman berat. Berikut rinciannya:
-
Daniel Sanjayan, rekanan sekaligus pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia wajib membayar uang pengganti Rp17 miliar, subsider 8 tahun penjara.
-
Santo Prahendarto, pelaku manipulasi dokumen penawaran PT KE, terhukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 4 tahun penjara.
-
Agus Hariono, Kepala Cabang PT KE, di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti Rp700 juta, subsider 4 tahun penjara.
-
Suparji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp100 juta, subsider 2 tahun penjara.
Upaya Hukum Terus Berlanjut
Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Lembaga penegak hukum itu juga berkomitmen menuntaskan kasus hingga seluruh kerugian negara terpulihkan.
Kasus korupsi pengadaan jaringan pipa SPAM PDAM Way Rilau menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dari pemerintah dan swasta. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.