• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 23/07/2025 07:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp300 Juta dari Pemulangan Kerugian Negara Proyek SPAM Bandar Lampung

Hukuman terhadap terdakwa masih terus berlanjut.

Sri Agustina by Sri Agustina
22/07/25 - 23:58
in Bandar Lampung, Breaking News, Hukum, Lampung
A A
Pengembalian uang negara kosupsi SPAM PDAM

Kejari setorkan Rp300 juta ke kas negara sebagai Pengembalian uang negara kosupsi SPAM PDAM. (Foto:Dok.Kejari)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan dana senilai Rp300 juta ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek pengadaan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau, Selasa, 22 Juli 2025.

Dana tersebut berasal dari rekening RPL KN Bandar Lampung dan merupakan titipan dari terpidana Soni Rahadhiyan. Ia merupakan PNS yang terlibat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tersebut.

“Uang ini hitungannya sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Soni Rahadhiyan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 4 Juni 2025,” ujar Kepala Kejari Bandar Lampung.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Tanggamus

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima telah menyetor dana tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyetoran ini sekaligus menandai keberhasilan pemulihan kerugian negara dari satu pelaku dalam kasus ini.

Putusan dan Vonis Terpidana

Dalam perkara yang terbongkar sejak tahun 2019 ini, Soni Rahadhiyan divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak bayar. Ia juga di pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp300 juta.

Selain Soni, sejumlah pelaku lainnya juga telah tervonis dengan hukuman berat. Berikut rinciannya:

  • Daniel Sanjayan, rekanan sekaligus pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia wajib membayar uang pengganti Rp17 miliar, subsider 8 tahun penjara.

  • Santo Prahendarto, pelaku manipulasi dokumen penawaran PT KE, terhukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 4 tahun penjara.

  • Agus Hariono, Kepala Cabang PT KE, di vonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti Rp700 juta, subsider 4 tahun penjara.

  • Suparji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp100 juta, subsider 2 tahun penjara.

Upaya Hukum Terus Berlanjut

Kejari Bandar Lampung menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Lembaga penegak hukum itu juga berkomitmen menuntaskan kasus hingga seluruh kerugian negara terpulihkan.

Kasus korupsi pengadaan jaringan pipa SPAM PDAM Way Rilau menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dari pemerintah dan swasta. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

Source: Asrul Septian Malik
Tags: headlinekejari bandar lampungKorupsi SPAMpdam way rilaupemberantasan korupsiUang Pengganti
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Hadiri Karya Baligia di Puri Agung Karangasem.

SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Hadiri Karya Baligia di Puri Agung Karangasem.

by Mustaan
22/07/2025

Karangasem (lampost.co) : Sultan Sekala Bkhak Kepaksian Pernong SPDB Pangeran Edward Syah Pernong menghadiri Upacara Maligia Utama. Acara yang dipimpin...

PLN Terangi Negeri, Cerdaskan Generasi: Cahaya Kemerdekaan SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung

PLN Terangi Negeri, Cerdaskan Generasi, Cahaya Kemerdekaan SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung

by Sri Agustina
22/07/2025

Kotaagung (Lampost.co)--Komitmen PT PLN (Persero) mendukung kemerdekaan pendidikan dan pemerataan energi bersih di seluruh penjuru negeri kembali terbukti. Yakni dengan...

Penghargaan RSUDAM dalam Tingkatkan Layanan untuk Kelompok Rentan

Bergerak Bersama untuk Kesehatan Inklusif, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Tingkatkan Layanan Kelompok Rentan

by Sri Agustina
22/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Memperkuat komitmen terhadap pelayanan kesehatan yang adil dan setara, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) terus berinovasi mewujudkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.