• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 01/11/2025 02:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ngeri! Tambang Nikel Rusak Ekosistem di Raja Ampat

Maps punya bukti kerusakan Raja Ampat akibat pertambangan nikel.

Sri AgustinabySri Agustina
09/06/25 - 16:03
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Foto satelit dari google maps yang emnjpret kondisi di Raja Ampat akibat kerusakan dari aktivitas tambang nikel,

Foto satelit dari google maps yang emnjpret kondisi di Raja Ampat akibat kerusakan dari aktivitas tambang nikel, (Foto:Dok.Google)

Jakarta (Lampost.co)–Aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan publik setelah Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah indikasi kerusakan lingkungan. Terutama di empat pulau kecil yang menjadi lokasi pertambangan. Salah satu temuan paling serius terjadi di Pulau Manuran, yang pengelolaannya oleh PT ASP (Anugerah Sumber Pertama).

Meskipun banyak pihak yang menyebut bahwa penambangan tak menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, kenyataannya berbeda dengan hasil jepretan di google maps. Google Maps punya bukti kerusakan Raja Ampat akibat pertambangan nikel.

Google Maps menjepret pulau-pulau yang rusak ini dan hasilnya mengerikan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). PT Anugerah Surya Pratama (ASP), perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, menambang di Pulau Manuran, Raja Ampat seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Baca Juga: Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, Simbol Pariwisata Dunia dalam Bahaya

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap bahwa kolam pengendapan (settling pond) di Pulau Manuran sempat jebol, menyebabkan pencemaran air laut dan meningkatnya kekeruhan di sekitar bibir pantai.

“Kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah mudah karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini menjadi perhatian kami untuk meninjau ulang dokumen lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.

KLHK mencatat bahwa persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan Bupati Raja Ampat melalui SK No. 75B Tahun 2006. Namun hingga kini, kementerian LH belum menerima dokumen tersebut, dan pihak kementerian akan review menyeluruh.

“Persetujuan ini belum berada di kami. Kami akan minta agar diserahkan untuk evaluasi ulang,” tegas Hanif.

PT ASP dinilai belum memiliki sistem manajemen lingkungan yang memadai. Hanif menyebut, penanganan lingkungan oleh PT ASP perlu peningkatan  agar bisa menekan dampak ekologis.

“Manajemen lingkungan belum ada, sehingga kondisi ekologinya sangat memprihatinkan,” ujar Hanif.

4 Perusahaan Tambang dan Potensi Kerusakan

Kementerian LH melakukan pemantauan pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat:

  • PT GN (Pulau Gag): Pengelolaan dinilai sesuai kaidah lingkungan, luas tambang mencapai 187,87 hektare.

  • PT ASP (Pulau Manuran): Terdapat kerusakan lingkungan dan kolam pengendapan jebol.

  • PT KSM (Pulau Kawei): Didapati aktivitas tambang di luar izin PPKH seluas 5 hektare.

  • PT MRP (Pulau Manyaifun dan Batang Pele): Baru pada tahap eksplorasi dan telah dihentikan sementara oleh KLHK.

Perlindungan Ekosistem Koral Jadi Prioritas

Hanif menekankan pentingnya menjaga ekosistem terumbu karang (koral) yang mengelilingi pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Sedimentasi akibat pertambangan berpotensi menutupi koral, yang menjadi habitat penting bagi kehidupan laut.

“Koral adalah habitat yang vital, kita harus benar-benar menjaganya. Ini menjadi alasan utama kami melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan tambang,” jelas Hanif.

Menutup konferensi, Hanif menyatakan bahwa KLH akan meninjau kembali semua izin lingkungan untuk pertambangan di wilayah Raja Ampat, terutama di pulau-pulau kecil yang rentan.

“Jika teknologi pemulihan tidak tersedia dan potensi kerusakan tidak bisa terkendali, kami akan mempertimbangkan mencabut. Atau tidak melanjutkan persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Tags: Google Mapskerusakan lingkunganRaja AmpatTambang Nikel
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lamtim Ungkap Korupsi Bendungan Margatiga, Pulihkan Uang Negara Rp1,3 Miliar

Polres Lamtim Ungkap Korupsi Bendungan Margatiga, Pulihkan Uang Negara Rp1,3 Miliar

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Polres Lampung Timur (Lamtim) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Aparat mengungkap dua kasus korupsi...

Kesigapan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kesigapan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Kotabumi (Lampost.co) -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi menunjukkan kewaspadaan tinggi dengan menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas....

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

byMuharram Candra Lugina
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Indonesia tengah menghadapi darurat penipuan digital. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sepanjang tahun terakhir ada 311.597...

Berita Terbaru

Polres Lamtim Ungkap Korupsi Bendungan Margatiga, Pulihkan Uang Negara Rp1,3 Miliar
Hukum

Polres Lamtim Ungkap Korupsi Bendungan Margatiga, Pulihkan Uang Negara Rp1,3 Miliar

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Polres Lampung Timur (Lamtim) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Aparat mengungkap dua kasus korupsi...

Read moreDetails
Kesigapan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kesigapan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba

01/11/2025
Timnas Indonesia Berkekuatan 21 Pemain di Piala Dunia U-17 2025

Timnas Indonesia Berkekuatan 21 Pemain di Piala Dunia U-17 2025

01/11/2025
Inilah Jadwal Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025

Inilah Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

01/11/2025
OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

31/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.