Jakarta (Lampost.co)–Pemerintah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan izin ini atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat itu dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Hadir dalam jumpa pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Empat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa. Dan PT Kawei Sejahtera Mining. Hanya PT Gag Nikel yang izinnya tak dicabut izinnya, alias dipertahankan.
Baca Juga: Ngeri! Tambang Nikel Rusak Ekosistem di Raja Ampat
Pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang Presiden Prabowo Subianto pimpin kemarin.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Presiden. Memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Prasetyo menerangkan sejak Januari 2025 telah terbit perpres mengenai penertiban kawasan hutan termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan. Tambang nikel di kawasan Raja Ampat, lanjut Prasetyo, termasuk yang sedang pemerintah tertibkan.
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan masukan. Prasetyo mengimbau kepada masyarakat agar bersifat kritis. Namun juga waspada mencari kebenaran secara objektif di lapangan.