• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 21/07/2025 19:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polda Lampung Bongkar Home Industri dan Penjualan Amunisi Via Market Place

Polda Lampung juga membongkar sindikat penjualan amunisi, yang dilakukan via market place

Mustaan by Mustaan
26/06/25 - 17:39
in Bandar Lampung, Breaking News, Hukum, Peristiwa
A A
Polda Lampung Bongkar Home Industri dan Penjualan Amunisi Via Market Place

Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit 3 Jatanras Direktorat reskrimum Polda Lampung membongkar home industri perakitan senjata api ilegal.

Bahkan, Polda Lampung juga membongkar sindikat penjualan amunisi via market place. Aparat menyita 8.353 butir amunisi yang transaksinya via market place shoope.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pihaknya menangkap pelaku pencurian bermotor berinisial RS, pada 2 Mei 2025.

Dari pemeriksaan RS, aparat menemukan sepucuk senjata api rakitan menyerupai FN dan 4 butir amunisi caliber 9 x 19 mm.

“Berdasarkan keterangan RS, senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari tersangka RK seharga Rp. 8 juta, RK pun tertangkap”ujar Kapolda, 26 Juni 2025.

Dari pengakuan RK, senpi rakitan tersebut berasal membeli dari H yang berstatus DPO senilai Rp. 5 juta. Kemudian sedangkan 4 butir amunisi pelaku berinisial A sekitar bulan April 2025 dengan harga Rp. 50 ribu perbutir.

Masih Ada Lainnya

RK pun mengakui masih ada senjata lainnya di rumah bibi tersangka RK Natar, Lampung Selatan.
Ketika penggeledahan, sepucuk senjata api rakitan menyerupai Glock warna hitam dan 18 butir amunisi caliber 22 LR.

“Tersangka RK mengaku senjata api tersebut serta amunisi berasal dari tersangka A sekitar bulan April 2025 seharga Rp. 6 juta, dan amunisi  16 berasal dari H (DPO)”kata Alumnus Akabri 1993 itu.

Aparat pun mengejar penjual. Lalu, pelaku A ditangkap di Kemiling, Bandar Lampung. Saat penggeledahan, terdapat 3 pucuk airgun yang telah terkonversi menjadi senjata api serta peralatan yang  untuk merakit senjata api.

Ketika diperiksa, pelaku A menjual senjata api serupa glock yang ditemukan di rumah RK. Pelaku A, mendapat senjata seseorang berinisial F (DPO) para Januari 2025 dengan harga Rp 2 juta.

“Dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket, namun tersangka A mengaku lupa nama jasa pengiriman tersebut” katanya.

A mengakui membeli amunisi secara daring melalui platform e-commerce Shopee, dari dua akun penjual yaitu TALIROSO SHOP dan murbaud2006, dengan harga Rp. ribu per butir.

“Dari hasil penyidikan, ternyata pemilik akun tersebut adalah tersangka ABT” katanya.

Luar Lampung

Kemudian, aparat menangkap ABT di, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Ketika penggeledahan kediaman ABT  ada ribuan butir amunisi berbagai jenis.

“Modus ABT menjual di market place, menyamarkan nama produk sebagai mur baut, an menambahkan jenis caliber di belakang nama tersebut, guna menghindari deteksi sistem dan aparat penegak hukum” katanya.

Dari sejumlah lokasi, aparat menyita 8.353 amunisi, senjata api rakitan, hingga mesin gerinda, untuk memodifikasi air gun, menjadi senjata api ilegal.

Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undanf Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Source: Mustaan
Via: Asrul Septian Malik
Tags: amunisiDitreskrimheadlineilegaljatanrasmarketplacePerdaganganpidanaSenjataUngkap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa Pembunuh 3 polisi way Kanan

Tembak Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

by Sri Agustina
21/07/2025

Palembang (Lampost.co)--Terdakwa Kopral Dua Basyarsyah dituntut hukuman mati oleh oditur militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aparat kepolisian saat...

Aliansi Pemuda Tanggamus menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanggamus, Senin, 21 Juli 2025.

Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Tanggamus

by Sri Agustina
21/07/2025

Kotaagung (Lampost.co)--Aliansi Pemuda Tanggamus mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan...

Kejaksaan negeri Lambar kolaborasi dengan Pemkab melakukan program jaksa peduli kebun, Senin 21 Juli 2025

Dukung Asta Cita Kejari Lampung Barat Melaksanakan Program Jaksa Peduli UMKM dan Kebun

by Triyadi Isworo
21/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Dalam rangka mendukung asta cita pemerintah, Kejari Lampung Barat meluncurkan dua program inovatif. Kasi Intel Kejari Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.