Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit 3 Jatanras Direktorat reskrimum Polda Lampung membongkar home industri perakitan senjata api ilegal.
Bahkan, Polda Lampung juga membongkar sindikat penjualan amunisi via market place. Aparat menyita 8.353 butir amunisi yang transaksinya via market place shoope.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pihaknya menangkap pelaku pencurian bermotor berinisial RS, pada 2 Mei 2025.
Dari pemeriksaan RS, aparat menemukan sepucuk senjata api rakitan menyerupai FN dan 4 butir amunisi caliber 9 x 19 mm.
“Berdasarkan keterangan RS, senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari tersangka RK seharga Rp. 8 juta, RK pun tertangkap”ujar Kapolda, 26 Juni 2025.
Dari pengakuan RK, senpi rakitan tersebut berasal membeli dari H yang berstatus DPO senilai Rp. 5 juta. Kemudian sedangkan 4 butir amunisi pelaku berinisial A sekitar bulan April 2025 dengan harga Rp. 50 ribu perbutir.
Masih Ada Lainnya
RK pun mengakui masih ada senjata lainnya di rumah bibi tersangka RK Natar, Lampung Selatan.
Ketika penggeledahan, sepucuk senjata api rakitan menyerupai Glock warna hitam dan 18 butir amunisi caliber 22 LR.
“Tersangka RK mengaku senjata api tersebut serta amunisi berasal dari tersangka A sekitar bulan April 2025 seharga Rp. 6 juta, dan amunisi 16 berasal dari H (DPO)”kata Alumnus Akabri 1993 itu.
Aparat pun mengejar penjual. Lalu, pelaku A ditangkap di Kemiling, Bandar Lampung. Saat penggeledahan, terdapat 3 pucuk airgun yang telah terkonversi menjadi senjata api serta peralatan yang untuk merakit senjata api.
Ketika diperiksa, pelaku A menjual senjata api serupa glock yang ditemukan di rumah RK. Pelaku A, mendapat senjata seseorang berinisial F (DPO) para Januari 2025 dengan harga Rp 2 juta.
“Dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket, namun tersangka A mengaku lupa nama jasa pengiriman tersebut” katanya.
A mengakui membeli amunisi secara daring melalui platform e-commerce Shopee, dari dua akun penjual yaitu TALIROSO SHOP dan murbaud2006, dengan harga Rp. ribu per butir.
“Dari hasil penyidikan, ternyata pemilik akun tersebut adalah tersangka ABT” katanya.
Luar Lampung
Kemudian, aparat menangkap ABT di, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Ketika penggeledahan kediaman ABT ada ribuan butir amunisi berbagai jenis.
“Modus ABT menjual di market place, menyamarkan nama produk sebagai mur baut, an menambahkan jenis caliber di belakang nama tersebut, guna menghindari deteksi sistem dan aparat penegak hukum” katanya.
Dari sejumlah lokasi, aparat menyita 8.353 amunisi, senjata api rakitan, hingga mesin gerinda, untuk memodifikasi air gun, menjadi senjata api ilegal.
Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undanf Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.