Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025. Mantan Menteri Perdagangan ini dituntut 7 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dengan tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum,” tegas Ari di ruang sidang.
Ari menegaskan bahwa dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair, yang menyebut Tom melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tidak terbukti sama sekali. Ia juga meminta hakim mengabulkan pleidoi mereka, membebaskan Tom dari tahanan segera setelah putusan terbacakan, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula.
Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional
Jaksa menilai Tom bersalah karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan ini merugikan negara hingga Rp578 miliar serta memperkaya pengusaha gula swasta. Atas dasar itu, JPU menuntut Tom menghukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak terbayar.
Namun, tim hukum Tom membantah keras tuduhan tersebut. Ari menyoroti bahwa jaksa gagal membuktikan adanya aliran dana korupsi ke Tom. “Tidak ada satu sen pun yang mengalir ke klien kami,” ujarnya.
Rini Soemarno Setujui Impor Swasta
Dalam pleidoi, Ari juga menyinggung peran mantan Menteri BUMN (2014-2019), Rini Soemarno, yang menyetujui pelibatan perusahaan swasta dalam impor gula. “Rini adalah saksi fakta kunci yang menyetujui kebijakan tersebut, tetapi ia tidak pernah hadir di persidangan,” keluh Ari.
Ketidakhadiran Rini, yang absen empat kali dengan alasan acara keluarga dan berada di luar negeri, memicu protes keras dari tim hukum Tom. Mereka bahkan melakukan walkout saat jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rini tanpa menghadirkan saksi secara fisik. “Ini menghambat kami menguji silang keterangan penting. Ada dugaan skenario sengaja untuk menjerat terdakwa,” tuduh Ari.
Penulisan Pleidoi Tulis Tangan
Tom Lembong menghadapi kendala besar saat menyusun pleidoi. Dengan tersitanya perangkat elektroniknya, ia terpaksa menulis dokumen setebal puluhan halaman secara manual. “Ini adalah tantangan luar biasa, tetapi Tom tetap berjuang menjelaskan fakta dan data dari sudut pandangnya sebagai pembuat kebijakan,” kata Ari.
Tom sebelumnya mengeluhkan penyitaan iPad dan laptopnya, yang menurutnya vital untuk menyusun pembelaan. “Saya sangat kooperatif sejak dipanggil sebagai saksi, hadir tepat waktu, bahkan tanpa pengacara. Tapi fakta persidangan jaksa abaikan,” ujar Tom usai sidang tuntutan pada 4 Juli 2025.
Permintaan Pengembalian Barang Bukti
Tim hukum Tom juga mendesak hakim memerintahkan jaksa mengembalikan semua barang bukti termasuk perangkat elektronik, tanpa terkecuali. Mereka berharap putusan hakim nantinya mencerminkan keadilan sejati. “Jika hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ari.
Sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa dan duplik dari tim hukum Tom pada Kamis dan Jumat, 10-11 Juli 2025. Publik kini menanti putusan hakim dalam kasus yang menyita perhatian ini.








