• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 20:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tom Lembong Bacakan Pleidoi Tulis Tangan di Sidang Korupsi Impor Gula, Tuntut Pembebasan

Melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sri AgustinabySri Agustina
09/07/25 - 19:55
in Breaking News, Hukum
A A
Tom Lembong

Tom Lembong. (ANT)

Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi)  dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025. Mantan Menteri Perdagangan ini dituntut 7 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dengan tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum,” tegas Ari di ruang sidang.

Ari menegaskan bahwa dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair, yang menyebut Tom melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tidak terbukti sama sekali.  Ia juga meminta hakim mengabulkan pleidoi mereka, membebaskan Tom dari tahanan segera setelah putusan terbacakan, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula.

Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

Jaksa menilai Tom bersalah karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan ini merugikan negara hingga Rp578 miliar serta memperkaya pengusaha gula swasta. Atas dasar itu, JPU menuntut Tom menghukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak terbayar.

Namun, tim hukum Tom membantah keras tuduhan tersebut. Ari menyoroti bahwa jaksa gagal membuktikan adanya aliran dana korupsi ke Tom. “Tidak ada satu sen pun yang mengalir ke klien kami,” ujarnya.

Rini Soemarno Setujui Impor Swasta

Dalam pleidoi, Ari juga menyinggung peran mantan Menteri BUMN (2014-2019), Rini Soemarno, yang menyetujui pelibatan perusahaan swasta dalam impor gula. “Rini adalah saksi fakta kunci yang menyetujui kebijakan tersebut, tetapi ia tidak pernah hadir di persidangan,” keluh Ari.

Ketidakhadiran Rini, yang absen empat kali dengan alasan acara keluarga dan berada di luar negeri, memicu protes keras dari tim hukum Tom. Mereka bahkan melakukan walkout saat jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rini tanpa menghadirkan saksi secara fisik. “Ini menghambat kami menguji silang keterangan penting. Ada dugaan skenario sengaja untuk menjerat terdakwa,” tuduh Ari.

Penulisan Pleidoi Tulis Tangan

Tom Lembong menghadapi kendala besar saat menyusun pleidoi. Dengan tersitanya perangkat elektroniknya, ia terpaksa menulis dokumen setebal puluhan halaman secara manual. “Ini adalah tantangan luar biasa, tetapi Tom tetap berjuang menjelaskan fakta dan data dari sudut pandangnya sebagai pembuat kebijakan,” kata Ari.

Tom sebelumnya mengeluhkan penyitaan iPad dan laptopnya, yang menurutnya vital untuk menyusun pembelaan. “Saya sangat kooperatif sejak dipanggil sebagai saksi, hadir tepat waktu, bahkan tanpa pengacara. Tapi fakta persidangan jaksa abaikan,” ujar Tom usai sidang tuntutan pada 4 Juli 2025.

Permintaan Pengembalian Barang Bukti

Tim hukum Tom juga mendesak hakim memerintahkan jaksa mengembalikan semua barang bukti termasuk perangkat elektronik, tanpa terkecuali. Mereka berharap putusan hakim nantinya mencerminkan keadilan sejati. “Jika hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ari.

Sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa dan duplik dari tim hukum Tom pada Kamis dan Jumat, 10-11 Juli 2025. Publik kini menanti putusan hakim dalam kasus yang menyita perhatian ini.

Tags: KORUPSIPembacaan pembelaanpledoiSidang Korupsi Impor gulaTom Lembong
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu nekat melarikan diri dari ruang operasi rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.Dok/MTV News.com

Gembong Curanmor Bersenjata di Pringsewuu Kabur Saat Operasi di Rumah Sakit

byNur
31/01/2026

Pringsewu (Lmapost.co)-— Perburuan terhadap Suradi alias Ganden (35) berubah menjadi operasi besar-besaran. Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu...

Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti

Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

byIsnovan Djamaludin
30/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Kebijakan pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) yang perusahaan peroleh secara resmi melalui mekanisme lelang negara menuai kritik tajam...

salurkan Sembako

Plt Bupati Lamteng I Komang Koheri Salurkan Sembako ke Ponpes ODGJ di Bandar Jaya

byMustaan
30/01/2026

Gunung Sugih (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelompok rentan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah...

Berita Terbaru

cara menghapus sampah di hp android
Teknologi

Android 17 Makin Cerdas: Desain Halus, Privasi Ekstra, Kerja Lebih Ngebut

byEffran
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google mulai mematangkan Android 17 sebagai generasi terbaru sistem operasi Android. Versi itu membawa fokus kuat...

Read moreDetails
Realme P4 Power

Spesifikasi dan Harga Realme P4 Power, Punya Baterai 10.001mAh 

31/01/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Dampak Hujan Wilayah Kabupaten Lampung Timur

31/01/2026
MAN 2 Bandar Lampung

MAN 2 Bandar Lampung Buka Jalur Prestasi Digital

31/01/2026
MAN 1 Bandar Lampung

MAN 1 Bandar Lampung Buka Jalur Masuk Tanpa Tes

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.