Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Panjang mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Provinsi Lampung. Peringatan ini berlaku mulai 14 Desember 2024 hingga 17 Desember 2024 pukul 07.00 WIB. Masyarakat, terutama nelayan dan pengguna transportasi laut, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti arahan keselamatan.
Wilayah dengan Potensi Gelombang Tinggi
Menurut data BMKG, dua kategori tinggi gelombang diprakirakan terjadi di perairan Lampung, yaitu:
Gelombang Tinggi 1,25–2,5 MeterWilayah yang berpotensi mengalami kondisi ini adalah Perairan Teluk Lampung bagian utara. Meski termasuk kategori sedang, kondisi ini tetap berisiko bagi kapal kecil seperti perahu nelayan.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Perairan Lampung
Gelombang Tinggi 2,5–4,0 MeterPotensi gelombang tinggi ini diperkirakan terjadi di Perairan Barat Lampung, Selat Sunda Selatan Lampung, dan Perairan Teluk Lampung bagian selatan. Kategori ini masuk dalam tingkat tinggi, yang berisiko besar bagi kapal besar seperti tongkang dan ferry.
Faktor Pemicu Gelombang Tinggi
BMKG menjelaskan bahwa fenomena gelombang tinggi ini dipengaruhi oleh angin kencang dengan kecepatan bervariasi, yakni mencapai 15–21 knot. Angin yang dominan bertiup dari arah barat daya hingga barat laut memberikan dampak signifikan terhadap kondisi perairan di wilayah Lampung.
Saran Keselamatan Pelayaran
Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan laut, BMKG memberikan beberapa saran keselamatan pelayaran:
Perahu Nelayan: Disarankan tidak melaut apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang sudah mencapai 1,25 meter atau lebih.
Kapal Tongkang: Perlu waspada apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.
Kapal Ferry: Disarankan untuk berhenti beroperasi jika kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.
BMKG juga mengingatkan bahwa gelombang tinggi dapat mengganggu aktivitas di pelabuhan dan rute pelayaran. Oleh karena itu, pengelola pelabuhan dan operator transportasi laut diimbau untuk memantau prakiraan cuaca secara berkala.