Bandar Lampung (Lampost.co)— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menghadapi musim kemarau.
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya siaga dan telah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Pemprov Lampung Antisipasi Musim Kemarau Melalui Patroli Cegah Karhutla
“Kami sudah berkoordinasi dengan BNPB dan bekerja sama dengan Sumatra Selatan. Jika terjadi potensi kebakaran yang meluas, kami akan meminta bantuan helikopter water bombing,” kata Rudy, Selasa, 29 April 2025.
Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada BPBD kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Hal itu sebagai respons terhadap peringatan dini potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rudy menjelaskan bahwa BPBD kabupaten/kota diminta untuk memantau perkembangan ancaman melalui sistem peringatan dini kekeringan dari BMKG. Kemudian melakukan analisis dan identifikasi potensi wilayah terdampak kekeringan.
“Selanjutnya, kami minta BPBD daerah mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) secara berkelanjutan. Hal itu untuk menjaga ketersediaan air hingga akhir musim hujan. Kemudian menjaga kapasitas danau, waduk, embung, kolam retensi, dan fasilitas penyimpanan air buatan lainnya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau BPBD untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghemat penggunaan air bersih. Lalu, menerapkan budidaya pertanian hemat air, serta menyiapkan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih dan pompa air di wilayah rawan.
BPBD daerah juga diminta mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait untuk menyusun kebijakan alternatif pemenuhan kebutuhan air masyarakat, seperti pembangunan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
Informasi Peringatan Dini
Selain itu, Rudy meminta BPBD untuk memantau perkembangan ancaman melalui sistem peringatan dini dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BMKG. Lalu melakukan analisis dan identifikasi potensi wilayah terdampak kebakaran.
“Kami juga mendorong BPBD daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal itu agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan, serta rutin mengecek, dan menyiapkan sarana prasarana pemadam kebakaran,” tambahnya.
BPBD daerah juga harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan daerah. Yakni dalam mekanisme kedaruratan dan penanggulangan bencana, serta melakukan pemadaman segera jika menemukan titik api.
“Apabila terdapat indikasi kelalaian dalam pengelolaan lahan, BPBD harus segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tutup Rudy.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News