Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Panjang mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di perairan Lampung yang berlaku dari 25 hingga 28 Desember 2024. Kondisi ini berisiko terhadap keselamatan pelayaran, terutama di sejumlah perairan utama.
Catatan Penting:
-
BMKG mengeluarkan peringatan dini tentang gelombang tinggi di perairan Lampung (25-28 Desember 2024).
-
Gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di Perairan Teluk Lampung bagian utara.
-
Nelayan dan pelaku pelayaran diminta berhati-hati dan mengikuti panduan keselamatan dari otoritas terkait.
Tinggi Gelombang 1,25 – 2,5 Meter
Gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di Perairan Teluk Lampung bagian utara dan Perairan Timur Lampung bagian selatan. BMKG mengimbau nelayan dan pelaku pelayaran kecil untuk berhati-hati, terutama jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mendekati 1,25 meter. Kapal tongkang juga perlu waspada bila angin mencapai 16 knot dengan gelombang setinggi 1,5 meter.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 25 Desember 2024, Hujan Masih Mendominasi
Tinggi Gelombang 2,5 – 4,0 Meter
Sementara itu, ombak besar dengan ketinggian lebih ekstrem, yakni 2,5 hingga 4,0 meter, diprakirakan melanda Perairan Teluk Lampung bagian selatan, Perairan Barat Lampung, dan Selat Sunda bagian selatan. Situasi ini memerlukan perhatian khusus dari kapal ferry, yang berisiko terdampak ketika kecepatan angin mencapai 21 knot dan ombak mencapai 2,5 meter.
Saran Keselamatan
BMKG mengingatkan para nelayan untuk menghindari pelayaran jika kondisi ombak besar dan angin berada di ambang batas risiko. Kapal ferry dan kapal tongkang juga agar mengatur waktu pelayaran untuk menghindari cuaca buruk.
Masyarakat yang berada di wilayah terdampak selalu memperbarui informasi cuaca dan mengikuti panduan keselamatan dari otoritas terkait. Patuhi peringatan dini untuk menjaga keselamatan selama periode cuaca ekstrem ini, yang berlangsung hingga 28 Desember 2024.