Bandar Lampung (Lampost.co) – Tokoh Muda Lampung, Nizwar Affandi memberikan usul untuk solusi mengatasi banjir. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota mengawasi tata kelola pemerintah dan pembangunan.
Kemudian ia berpendapat, selama Kota Bandar Lampung masih menjadi Ibukota Provinsi Lampung. Maka, sepanjang itu pula sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur Lampung harus memikul tanggung jawab lebih dalam. Terlebih dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pembangunan. Serta manajemen pemerintahan Kota Bandar Lampung dengan segala problematikanya, termasuk masalah banjir.
“Gubernur sebaiknya segera memanggil Walikota Bandar Lampung, Bupati Pesawaran dan Bupati Lampung Selatan. Itu untuk bersama-sama memeriksa (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan seluruh dokumen terkait tata kelola lingkungan hidup.” kata Nizwar yang juga salah satu Jelma Balak Erajaan Adat Paksi Pak Sekala Bkhak Kepaksian Pernong dengan adok Radin Wali Negara itu, dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 24 Februari 2025.
Lalu ia menjelaskan, berdasarkan telaah dokumen itu. Teridentifikasi seluruh ketidaksesuaian tata kelola pembangunan yang patut terduga selama ini menjadi penyebab dan atau memperburuk masalah banjir. Baik dari Pemerintah Kota dan Kabupaten melalui penerbitan perizinan. Maupun, yang sudah terlaksanakan masyarakat tanpa dan atau belum melalui penerbitan perizinan
“Gubernur harus berani memaksa Walikota Bandar Lampung dan dua Bupati tetangga untuk melakukan penertiban dan penataan ulang. Walaupun konsekuensinya akan menghadapi gugatan tata usaha negara jika terkait pencabutan izin yang sudah terlanjur terbit oleh Walikota dan Bupati-bupati sebelumnya. Terlebih kepada entitas usaha, apapun jenis usahanya dan kepada entitas badan hukum apapun kegiatannya,” katanya.
Kemudian ia mengatakan Gubernur bersama Walikota dan dua Bupati juga harus siap menerima aksi-aksi penolakan. Apalagi jika penertiban terhadap masyarakat terkait perbuatan dan kegiatan yang selama ini sudah berlangsung. Kemudian berdampak buruk terhadap lingkungan hidup yang berdampak banjir.
Fungsi Lahan
Lalu pengembalian fungsi lahan dan kawasan sesuai dengan fitrahnya. Tentu bukan pekerjaan mudah karena bisa jadi ada bangunan yang harus kembali terubuhkan dan meratakan. Ada kegiatan yang harus terpindahkan atau malah hentikan. Sementra ujian terbesarnya, semakin tinggi tingkat kesulitan. Maka semakin tinggi pula kemampuan dan kemauan yang dibutuhkan dari Gubernur, Walikota dan dua Bupati untuk bisa melaksanakannya
Tanpa keberanian dan kesungguhan membongkar semua mal praktek pemberian izin peruntukan dan penggunaan lahan, sepahit dan sekeras apapun itu. Maka Gubernur, Walikota dan Bupati hanya akan terus menerus melakukan penanganan dampak yang bersifat bagi-bagi dan berorientasi publisitas saja. Sesuatu yang juga bisa dilakukan oleh orang lain tanpa harus terpilih dulu dalam Pilkada. Kemudian terlantik oleh Presiden dan mendapatkan seperangkat kewenangan oleh konstitusi
Kemudian tanpa keberanian dan kesungguhan untuk melakukan koreksi mendasar. Sembari melakukan upaya meringankan dampak banjir yang terasakan masyarakat. Maka penanganan masalah banjir akan terus menerus bersifat sporadik, temporer, dan berulang. Seperti memberi obat mual kepada penderita tukak lambung. Meredakan sesaat tanpa pernah benar-benar menyembuhkan.