Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Lampung menyebutkan realisasi penyaluran dana pengelolaan lingkungan hidup. Anggaran tersebut telah tersalurkan hingga Rp52 miliar kepada 2.413 petani sebagai debitur penerima dana tersebut.
“Ada pembiayaan dana bergulir pengelolaan lingkungan hidup dari BPDLH untuk petani dan pekebun. Realisasinya sampai sekarang mencapai Rp52 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJPb Lampung, Mohammad Dody Fachrudin di Bandarlampung, Selasa, 16 Juli 2024.
Penyaluran dana tersebut untuk petani atau pekebun agar tidak melakukan penebangan pohon di periode tertentu. Penyalurannya tertuju ke petani yang tergabung dalam 110 kelompok tani agar bisa melakukan rehabilitasi hutan.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Beri Pesan untuk Petani Kopi Lampung Barat
Kelompok tani itu berupa Gapoktan, kelompok tani hutan (KTH) ataupun lembaga. “Debitur penerima dana tersebut di Lampung terdapat di di Way Kanan 740 petani, Lampung Selatan 806 orang, dan Tanggamus 492 petani,” ujarnya.
Kemudian Lampung Barat (147), Tulangbawang (219), Lampung Utara (59), Pesawaran (14), dan Lampung Timur (26).
“Kami berharap semua petani bisa memanfaatkan dana pengelolaan lingkungan hidup ini dengan baik,” kata dia.
Dia melanjutkan, upaya tersebut dapat bermanfaat bagi Lampung yang berpotensi mendapatkan insentif karbon dari pemerintah pusat.
“Insentif karbon aturannya belum selesai, tetapi Lampung ada potensi mendapatkan. Kami patut bersyukur karena kantor BPDLH akan ada di Lampung dan di Sumatra hanya ada dua, salah satunya di Lampung karena potensinya cukup besar,” ujar dia.