Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan bahwa sebanyak 211 lahan di berbagai kabupaten/kota telah memenuhi syarat untuk pembangunan gedung sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pendataan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari, menjelaskan bahwa pendataan tersebut untuk memastikan lahan yang akan digunakan telah sesuai regulasi. Serta siap ditindaklanjuti dalam proses pembangunan.
“Kami telah melakukan konsolidasi dan pendataan lahan sesuai ketentuan Inpres 17 Tahun 2025. Semua proses berjalan optimal dan terkoordinasi,” ujarnya, Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Lampung Siap Dapatkan Manfaat dari KDMP
Samsurijal menyebutkan bahwa Inpres tersebut menugaskan kementerian dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi lahan sebagai langkah awal pembangunan KDMP di seluruh Indonesia, termasuk Lampung.
Di Provinsi Lampung, pembangunan fisik KDMP nantinya akan dilaksanakan oleh PT Agrinas, perusahaan BUMN yang mendapat dukungan TNI.
“Sebanyak 211 lahan di Lampung telah terdata dan masuk portal PT Agrinas. Seluruhnya telah memenuhi persyaratan. Salah satunya lahan harus merupakan aset desa yang dibuktikan dengan kepemilikan resmi,” kata Samsurijal.
Kelembagaan Koperasi
Selain pendataan lahan, Pemprov Lampung juga terus memperkuat kelembagaan koperasi. Dari total 2.651 KDMP yang sudah berbadan hukum, tercatat 200 koperasi telah aktif beroperasi.
“Pembangunan fisik nantinya diprioritaskan untuk koperasi yang telah memiliki lahan terlebih dahulu. Karena itu proses pendataan dilakukan secara terintegrasi di seluruh kabupaten/kota,” ujar Samsurijal.
Ia menambahkan bahwa beberapa rencana pembangunan gedung KDMP sudah mulai berjalan, bahkan sebagian telah memasuki tahap peletakan batu pertama.
“Mayoritas bangunan yang akan didirikan berupa gerai dan gudang, dengan luasan lahan minimal antara 600 hingga 1.000 meter persegi,” tutupnya.







