Jakarta (Lampost.co) — Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan perubahan status Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan Perum DAMRI menjadi perseroan terbatas (PT).
“Kami sedang mengkaji perubahan status beberapa perum, termasuk DAMRI dan ANTARA,” ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN Jakarta.
Dia menilai ANTARA layak menjadi PT karena tergolong sebagai BUMN yang sehat. Perbedaan utama antara perusahaan umum (perum) dan PT terletak pada kepemilikan modalnya.
Perum pengelolaan seluruh modalnya milik negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham. Sedangkan, PT modalnya bisa sebagian atau seluruhnya milik negara dan terbagi dalam bentuk saham. “Perum ANTARA masuk dalam daftar yang kami kaji karena kondisinya sehat,” ujar dia.
Kajian itu sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Regulasi itu memungkinkan percepatan dalam merger, restrukturisasi, hingga perubahan model bisnis BUMN.
Dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Inbreng yang sedang pemerintah susun, dia meminta klausul khusus untuk perubahan status perum menjadi PT. Hal itu agar proses transformasi lebih cepat.
“Kami sedang menyiapkan klausul di dalam PP Inbreng agar beberapa perum bisa segera berubah menjadi PT,” kata dia.
Dampak Perubahan Status Perum ke PT
Jika Peruri, DAMRI, dan ANTARA berubah menjadi PT, pengelolaan keuangan dan operasionalnya akan lebih fleksibel. Selain itu, perubahan itu berpotensi meningkatkan daya saing dan efisiensi BUMN tersebut dalam jangka panjang.