Kalianda (Lampost.co) — Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyebut 30 persen barang impor ilegal (thrifting) menjamur di kalangan UMKM. Hal itu berdasarkan laporan Kemenkop UKM.
Zulhas mengatakan satgas tengah gencar menyisir barang-barang ilegal impor di Indonesia. Sebab, barang thrifting justru dapat mematikan sektor UMKM karena tidak dapat bersaing dengan barang impor yang harganya cenderung lebih murah.
“Banyak produk ilegal tidak sesuai standar, SNI, dan kalau makanan tidak ada jaminan dari BPOM. Untuk itu, kami harus tertibkan karena merugikan masyarakat dan UMKM,” kata Zulhas, saat kunjungan ke Lampung, Jumat, 2 Agustus 2024.
BACA JUGA: Pemerintah Impor Beras 2,2 Juta Ton hingga Mei 2024
Dia merinci jenis barang impor ilegal itu, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya.
Ia menegaskan sasaran untuk tujuh barang impor ilegal itu pada distributor besar. “Kami bukan incar pengecer atau toko-toko. Tapi, saya imbau toko pengecer jual produk yang resmi dan legal,” ujar dia.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan hukum dengan anti-dumping, yaitu praktik dagang eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri. Sementara harganya yang lebih murah dari harga di dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi barang thrifting.
Pembentukan satgas itu sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.