Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung mencatat ada 37 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 2023. Pemecatan itu menimpa puluhan pekerja di Kota Tapis Berseri yang bekerja di berbagai bidang.
“Rata-rata pekerja di bidang industri dan jasa,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, Jumat, 5 Januari 2023.
Dari kasus PHK itu, terdapat 15 perkara yang berakhir dengan kesepakatan perjanjian bersama. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. “Para pekerja memperjuangkan hak-haknya,” ujar dia.
Pekerja yang terkena PHK melapor ke Disnaker karena ada hak yang tidak terpenuhi. “Rata-rata mereka melapor karena imbas PHK, tetapi haknya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu perlu diperjuangkan karena setelah seorang pekerja dikeluarkan dari perusahaan, maka hak-haknya secara normatif harus diterima dan perusahaan harus memfasilitasi klaim jaminan kehilangan pekerjaan.
Klaim tersebut mulai dari mendapatkan gaji dari penjamin 45 persen selama tiga bulan berikutnya.
“Jika dalam kurun waktu itu belum menerima gaji, maka ditambah 25 persen gaji selama tiga bulan berikutnya,” kata dia