Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemkot Bandar Lampung melalui Bapenda memasang stiker kepada enam tempat usaha yang nunggak pajak.
Pemasangan stiker, atau stikerisasi enam tempat usaha yang nunggak pajak itu Pemkot lakukan di seputaran Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandar Lampung, Ferry Budiman, mengatakan enam usaha yang pihaknya pasangi stiker itu potensi pajakanya mencapai Rp71,8 juta.
“Kita lakukan kembali pemasangan stiker terhadap beberapa usaha yang nunggak pajak di sekitaran Tanjungkarang Pusat,” katanya, Rabu, 8 Mei 2024.
Ia menjelaskan, enam tempat usaha tersebut merupakan sebagian dari 21 tempat usaha di Bandar Lampung yang menunggak pajak.
“Sebenarnya ada 21. Tetapi ini kita stikerisasi di enam tempat usaha terlebih dahulu, karena keterbatasan waktu juga, kita lanjutkan lagi nanti,” terangnya.
Ferry pun mengatakan, pihaknya tak semena-mena melakukan stikerisasi pada penunggak pajak.
“Kita berikan peringatan satu, dua, tiga dulu baru kita pasangi stiker. Kita juga melakukannya dengan cara yang humanis serta persuasif,” terangnya.
Ia menyebut, stikerisasi ini terbilang efektif untuk menggerakan pemilik usaha membayarkan kewajibannya.
“Jadi dengan stikerisasi ini kan ada efek malu, ya dari pemilik usaha. Ada juga tadi yang mau kita pasangi stiker, bilang mau langsung bayar, ya silakan saja ikuti mekanismenya,” jelasnya.
Adapun enam tempat usaha yang dipasangi stiker nunggak pajak sebagai berikut:
- Evi Beauty Galeri, pajak reklame tahun pajak 2023 potensi tunggakan Rp6,5 juta.
- Erafone Mall Kartini, Jalan Kartini, pajak reklame potensi tunggakan Rp3,8 juta
- RM. Bakso Ngalam Mall Kartini, tunggakan 1 tahun, potensi tunggakan Rp24 juta.
- Reklame Bolde (6 titik) di Bambu kuning, masing-masing potensi tunggakan Rp3 juta.
- Reklame Alfamart di Tugu Adipura tahun pajak 2023, potensi tunggakan Rp 18 juta.
- Aero security, Jalan Kartini, tahun pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp1,5 juta.