Metro (Lampost.co) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Metro memberikan santunan terhadap kepersertaan anggota kredit usaha rakyat (KUR).
Debitur atau peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut baru menjadi keikutsertaan selama 7 hari usai Bank Lampung menyetujui pinjamannya.
Pemberian santunan tersebut lantaran anggota KUR meninggal dunia, meskipun baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati, mengatakan santunan tersebut langsung ia berikan kepada ahli waris dari peserta KUR yang meninggal.
“Kami memberi santunan dari apa yang telah menjadi hak para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris langsung menerima santunan Rp 42 juta,” kata dia, Kamis, 07 Maret 2024.
Dia menambahkan, saat pengajuan pinjaman, peserta kondisinya sehat. Namun, pada saat berjalan peserta mengalami sakit hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Imiati menyebut, kegunaan santuan ini nantinya untuk meringankan beban ahli waris yang masih hidup.
“Jadi, ahli waris tidak terlalu memberatkan hutang mereka. Santunan ini mungkin bisa membantu untuk pelunasan. Bahkan, bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bank Lampung, KCP Way Jepara, Natsir Hanafi Iskandar Syah melalui, Manager Bisnis, Aidil Akbar menjelaskan, peserta KUR yang telah terdaftarkan di Bank Lampung merupakan program yang telah berjalan.
“Jadi, untuk debitur KUR kali ini mereka mengambil program kebutuhan modal kerja (KMK). Mereka mengajukan pinjaman sebesar Rp 125 juta dan telah terdaftar pada 8 Desember 2023 lalu,” ujarnya.
“Kemudian, debitur pada 14 Desember 2023 lalu mengalami musibah meninggal dunia karena sakit mendadak,” pungkasnya.
Diketahui, debitur KUR atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan santunan berinisial SA yang beralamatkan di Desa Labuhan Ratu Dua, Kecamatan Way Jepara, Kabupeten Lampung Timur.