Jakarta (Lampost.co) — Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus bergulir.
Sejatinya pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat tentang program Tapera ini. Banyak yang merasa kecewa dengan kebijakan ini.
“Karena memang belum sosialisasi masif, sehingga ada miss pemahaman, ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu penjelasan, lebih konkret,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, saat konferensi pers, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca Juga:Jokowi Sebut Pro-Kotra Iuran Tapera Hal Wajar
Sementara itu, Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, iuran ini tidak akan langsung terpotong pada 2024, serta baru akan terlaksana pada 2027.
“Durasinya masih 2027, terbitnya PP 21 2024 tidak serta merta memotong. Penolakan ini kan karena tak kenal maka tak sayang, kami belum sosialisasi, wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha tidak sayang. Kami akan melakukan public hearing secara masif. Jadi tenang saja, kita akan lakukan diskusi intensif, masih 2027, enggak usah khawatir,” jelas Indah.
Pekerja sudah punya rumah
Indah menerangkan, dalam UU Ketenagakerjaan, sejak 2003 pekerja berhak mendapat fasilitas kesejahteraan kerja. Pengusaha pun juga wajib memberikan fasilitas, temasuk di dalamnya rumah.
“Tapera ini melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 sudah sangat harmoni dengan UU Ketenagakerjaan untuk menyediakan rumah bagi para pekerja, banyak yang belum punya rumah, karena ini bukan iuran tapi tabungan dan berlaku untuk yang berupah di atas minimum. Ini tidak memberatkan, sekali lagi nanti kita bicarakan detail,” kata Indah.
Lalu bagaimana untuk mereka yang sudah punya rumah?
Menurut Indah, bagi mereka yang sudah memiliki rumah akan terkonversi menjadi tabungan. Serta dana segarnya bisa pekerja ambil saat memasuki usia pensiun.
“Kalau yang sudah punya rumah, dana Tapera bisa diambil saat pensiun. Sekali lagi ini hanya untuk yang di atas UMR,” kata dia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT