Bandar Lampung (Lampost.co)–Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat penerimaan pajak di Wilayah Lampung sepanjang tahun 2024 telah melebihi target sebesar Rp9,27 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,07% dengan pertumbuhan positif sebesar 11.51% dibandingkan tahun 2023.
Hal ini Hendra Juanda, Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu,15 Januari 2025.
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kontributor utama dengan
realisasi sebesar Rp5,009 triliun dengan pertumbuhan signifikan sebesar 16,67%, diikuti Pajak
Penghasilan (PPh) sebesar Rp3,948 triliun atau tumbuh 6,61% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Siap-siap, Ada 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Mulai Januari 2025: Ini Rinciannya
Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengalami kontraksi sebesar 11,11% dengan realisasi mencapai
Rp153,17 miliar. Dan pajak lainnya juga menunjukkan tren positif sebesar Rp161,98 milliar yang
memberikan kontribusi tambahan pada pencapaian keseluruhan.
Peningkatan ini sejalan dengan upaya pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor. “Adapun lima sektor utama yang memberikan kontribusi terbesar yaitu perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial, aktivitas keuangan dan asuransi, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kelima sektor ini menyumbang lebih dari 84% dari total penerimaan pajak di Provinsi Lampung,” jelas Hendra.
Sebagai bagian dari inovasi dan langkah strategis, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus
mengoptimalkan penggunaan teknologi, termasuk implementasi sistem Coreax DJP yang bertujuan
menyederhanakan administrasi perpajakan. Juga meningkatkan efisiensi, dan memastikan akurasi
data perpajakan yang lebih baik.
Baca Juga: Sri Mulyani Fokus Kejar Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Begini Strateginya
Namun, dalam proses penerapan sistem ini, DJP menghadapi beberapa tantangan teknis yang berdampak pada pelayanan wajib pajak. Ke depannya, DJP akan terus melakukan pemantauan dan penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan pengalaman wajib pajak.
Selain itu, pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus memperkuat untuk memudahkan pelayanan. Dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP juga memperhatikan kebijakan insentif seperti perpanjangan insentif PPN Tahun 2025, yang mendukung UMKM sehingga pertumbuhan sektor-sektor strategis khususnya di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan ini, Hendra selaku perwakilan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional.
“Kolaborasi yang solid antara masyarakat dan DJP menjadi kunci keberlanjutan pertumbuhan penerimaan pajak. Kami optimistis, pencapaian ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mencapai target-target di tahun berikutnya,” tutup Hendra.