Jakarta (Lampost.co): Mulai hari ini, 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Perubahan pengecer menjadi pangkalan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga dapat menghindari risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg.
Baca juga: Kenaikan Harga LPG 3 Kg di Lampung Berpotensi Picu Inflasi
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” kata Yuliot.
Yuliot juga menyampaikan, pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurutnya pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Peralihan pengecer menjadi pangkalan akan diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun nantinya, para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
“Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” lanjutnya.
Adapun, berikut adalah panduan cara mendaftar menjadi subpenyalur resmi atau agen pangkalan gas elpiji 3 kg.
Pendaftaran melalui Situs OSS
- Akses laman www.oss.go.id.
- Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
- Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui Website OSS
- Kunjungi www.oss.go.id dan masuk ke halaman ‘Home’.
- Login menggunakan email dan password yang telah diterima.
- Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK.
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil yang masih kosong.
- Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha.
- Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya.
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya.
- Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan.
- Klik Proses NIB dan Izin Usaha.
- Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.
Melalui Aplikasi OSS Indonesia
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih Daftar.
- Masukkan nomor HP, lalu klik Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan.
- Setelah verifikasi berhasil, buat password dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil.
- Login menggunakan nomor ponsel dan password.
- Isi data pelaku usaha seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada).
- Tentukan bidang usaha dengan memilih kode KBLI 2020 berdasarkan kata kunci usaha.
- Isi informasi luas lahan dan modal usaha, lalu klik Validasi Risiko.
- Tambahkan daftar produk/jasa dan konfirmasi apakah produk memerlukan sertifikat halal atau SNI.
- Centang pernyataan mandiri mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang daerah.
- Klik Tambah bidang usaha jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha.
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya.
- Setelah NIB berhasil terbit, maka bisa melakukan pencetakan dokumen.
Mendaftar sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Buka laman Kemitraan Patra Niaga.
- Tentukan lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.
- Klik Registrasi.
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang menjadi ketetapan.
- Setelah semua proses selesai, Anda akan resmi terdaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News