Mesuji (Lampost.co)— Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji akan menetapkan aturan baru terkait retribusi Taman Kehati mulai, Kamis 4 Januari 2024.
Tiket masuk Taman Kehati akan naikan saat libur nasional, sehingga dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai wahana yang ada di taman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mesuji, I Komang Sutiaka, mengatakan jika harga tiket dihari libur akan naik menjadi Rp15.000 per orang.
“Saat ini,tiket masih berlaku Rp10.000 per orang, meski dihari libur, besok aturan baru mulai diterapkan. Kenaikan itu didasarkan kepada peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Komang.
Dengan begitu, Komang berharap ada penambahan PAD di Taman Kehati. Selain skema itu, Dispenda juga meminta kepada OPD terkait untuk memaksimalkan setiap wahana yang ada di taman untuk mendulang PAD.
“Selain memaksimalkan wahana, kami pun meminta kepada OPD teknis agar merangkul OPD lain, swasta, juga organisasi untuk bersama -sama menggelar kegiatan di taman. Tentu poinnya adalah untuk menambah PAD dan menghidupkan taman itu,” lanjut Komang.
Diketahui Taman Kehati meraup PAD sebesar Rp118.220 000 pada hari libur Tahun Baru lalu.
“Itu juga bisa dimaksimalkan dimoment libur lainnya. Target PAD taman tahun kemarin tidak terealisasi dengan target Rp2,3 Miliar hanya tercapai Rp530 juta-an. Kami berharap target tahun ini dapat terealisasi, atau paling tidak mendekati,” tukasnya.