Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mendata 103 perusahaan bandel. Pihaknya akan mendatangi perusahaan tersebut untuk mendata potensi pajak alat berat dan pajak air permukaan.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi. Ia mengatakan pihaknya masif lakukan pendataan untuk menggali potensi pajak yang memang saat ini belum tersentuh.
“Kami akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika ada perusahaan yang memang masih bandel. Apalagi dalam pembayaran pajak ke daerah,” kata Slamet Riyadi, Rabu, 9 Juli 2025.
Kemudian ia mencontohkan, salah satu perusahaan yang sampai saat ini masih menunggu niat baik agar dapat membayar pajaknya yakni PT. SGC. Adapun pajak yang tercatat yakni mulai dari pajak alat berat, pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor.
“Bapenda sudah melakukan pendataan potensi. Langkah berikutnya mereka sudah menandatangani kesediaan sebagai wajib pajak. Terutama alat berat dan air permukaan,” katanya.
PT. SGC
Selanjutnya ia mengatakan, PT. SGC telah melakukan input data untuk melakukan pembayaran. Namun sampai saat ini perusahaan bidang gula tersebut belum melakukan pembayaran. Karena masih dalam tahap perhitungan.
“Tapi saat ini mereka belum melakukan pembayaran. Karena masih dalam tahap perhitungan nilai jual alat beratnya beserta nilai pajak air permukaannya. Jadi sebenarnya sudah tahap akhir. Setelah itu selesai, mereka akan melakukan pembayaran,” jelasnya.
Lalu Slamet mengatakan mulai tahun ini PT. SGC telah tercatat sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. Sementara untuk pajak kendaraan sudah tercatat secara otomatis.
“Mulai tahun ini SGC sudah tercatat sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. Untuk PKB sudah tercatat secara otomatis bisa kita lihat. Terutama untuk kendaraan yang plat BE, selain BE kami imbau untuk melakukan balik nama,” katanya.
Kemudian ia menegaskan, pihaknya akan meminta kepada Kejati Lampung untuk melakukan pemanggilan ketika PT. SGC tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.
Hal tersebut karena Pemprov Lampung bersama Kejati telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Terkait pendampingan hukum dalam penagihan retribusi dan pajak daerah.
“Jadi kalau ada perusahaan yang acuh dan tidak menindaklanjuti atensi dari kita. Maka kami akan minta bantuan Asdatun untuk melakukan pemanggilan,” katanya.
Selanjutnya Slamet menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan pendataan potensi pajak alat berat dan air permukaan. Pendataan itu untuk semua perusahaan yang ada di Lampung.
“Kami terus melakukan pendataan seperti kemarin ke Bukit Asam. Hari ini tim akan melakukan pendataan ke Bumi Waras. Ini untuk mendata alat berat dan air permukaan,” katanya.








