Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis Pertalite dan Pertamax, inisial ES dan BL.
Keduanya melakukan aksi ilegal itu di sebuah gudang Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandar Lampung.
Atas kasus tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel turut mendukung tindakan kepolisian. Sebab, praktik kedua pelaku dengan Pertamax dan Pertalite oplosan itu merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan pihaknya berupaya memastikan distribusi BBM secara tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Kami juga saat ini menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan mengecek langsung terkait kasus tersebut” ujar Nikho, kepada Lampost.co.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang menindak oknum penyalahgunaan BBM itu.
“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat,” ujar dia.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan BBM. Sebab, aksi itu melanggar hukum karena merugikan masyarakat, Pertamina, dan negara.
“Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melapor ke aparat penegak hukum. Bisa juga melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang pengoplos pertamax dan pertalite dengan minyak mentah (minyak cong). Selanjutnya, mereka menjual produk oplosan itu dengan harga pertamax di Lampung Timur.