Bandar Lampung (Lampost.co) — Bagi masyarakat hari ini yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak perlu khawatir jauh-jauh datang ke Kantor Samsat setempat.
Karena Samsat Keliling (Samling) menjadi wadah pelayanan yang cukup banyak di cari masyarakat. Sebab pelayanan samling memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan mudah karena ada di area masyarakat.
Berikut tim Lampost.co rangkum jadwal pelayanan Samling pada Selasa, 24 September 2024 :
Kota Bandar Lampung lokasi samling I berokasi di pelataran area parkir komplek bursa otomotif, Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukarame. Sementara untuk lokasi samling II berlokasi di Komplek Pasar Mangga dua, Telukbetung.
Selanjutnya untuk lokasi samling di kabupaten Waykanan berlokasi di Kecamatan Baradatu, sedangkan untuk lokasi samling II berlokasi di Pasar Induk Karya 3, Pakuan Ratu.
Untuk Kabupaten Lampung Barat, lokasi samling berada di Kecamatan Sekincau (Depan Terminal).
Kemudian di Kabupaten Lampung Utara, setiap Selasa, lokasi samling berada di Bunga Mayang.
Sementara untuk Kabupaten Lampung Selatan, lokasi samling ada di tiga titik diantaranya untuk samling I berada di Indomaret Jatimulyo. Lokasi samling II berada di PT Coca-cola, Tbk dan untuk lokasi samling III berlokasi di Puskesmas Kecamatan Palas.
Kemudian lokasi samling Lampung Tengah untuk gunung sugih I berada di lapangan Pal Seputih Rahman dan lokasi samling gunung sugih II berada di Lapangan Bangun Rejo.
Kabupaten Lampung Timur lokasi samping sukadana I berada di Kecamatan Purbolinggo dan untuk lokasi samling sukadana II berada di Dealer Yamaha Way Jepara.
Untuk Kabupaten Pesawaran berokasi di Pasar Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon.
Kabupaten Pringsewu, pelaksaan samling berada di Sukoharjo (Puskesmas).
Waktu Pelayanan
Sementara untuk Kabupaten Tanggamus terdapat dua titik lokasi samling di antaranya Kantor Kecamatan Pugung, dan Kantor Kecamatan Semaka.
Terakhir, Kabupaten Tulangbawang berada di Simpang Penawar. Dari seluruh lokasi samling di Lampung, waktu pelayanan buka pada Senin-Jumat pukul 08.30 sampai 14.00 dan Sabtu pada pukul 08.30-12.00 WIB.
Perlu d iketahui, dalam perpanjangan STNK terdapat dua layanan wajib bayar yakni perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan. Sementara untuk Samling, pelayanan perpanjangan STNK hanya berlaku untuk STNK tahunan.
Sebelum ke lokasi samling, pastikan beberapa dokumen sudah dipersiapkan yakni : STNK asli, BPKB asli dan KTP sesuai dengan data STNK asli.