• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 11:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

BPJPH Pastikan Tuak, Beer, Wine, dan Tuyul Berlabel Halal

NurUmar RobbanibyNurandUmar Robbani
02/10/24 - 11:21
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
Kandungan Produk dengan Merk Kontroversial Dipastikan Halal

Kandungan Produk dengan Merk Kontroversial Dipastikan Halal. Dok/Kemenag

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ramai di media sosial produk dengan merel Tuak, Beer, Wine, dan Tuyul memiliki label halal. Terkait hal itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kandungan dalam produk-produk tersebut halal.

Dalam rilisnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menyampaikan, kontroversi pada merek tersebut hanya masalah nama. Masyarakat tidak perlu ragu produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari komisi fatwa MUI atau komite fatwa produk halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya Rabu, 2 September 2024.

Ia menjelaskan, penamaan produk halal sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Selain itu di atur juga dalam fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang tidak dapat tersertifikasi halal.

Peraturan tersebut menegaskan pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. Terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam. Atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

Namun, lanjutnya, pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya di keluarkan oleh komisi fatwa MUI maupun komite fatwa produk halal.

“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Ini terbukti dengan data kami di Sihalal,” ujarnya dalam siaran pers.

Salamet Burhanudin memberikan contoh salah satu merek Wine yang sedang ramai di perbincangkan. Merek itu memiliki sertifikat halal yang terbit berdasarkan ketetapan halal dari komisi fatwa MUI.

Berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya terbit berdasarkan penetapan halal dari komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI. Adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas Mamat.

Proses Sertifikasi Halal

Data tersebut mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas soal memperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja. Tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah memastikan halal.

Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.

“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” tegas Dzikro.

BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha menggunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat,” pungkasnya

Tags: BPJPHMUIproduk halalsertifikasi halal
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

byEffran
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terjun bebas untuk perdagangan pada Sabtu, 31 Januari...

IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah dua hari berturut-turut tertekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya menunjukkan sinyal kebangkitan. Pada pembukaan perdagangan Jumat,...

Otoritas Jasa Keuangan

Pucuk Pimpinan OJK Mundur Serentak sebagai Tanggung Jawab Moral

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki fase transisi kepemimpinan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi mengajukan...

Berita Terbaru

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan
Humaniora

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pemerintah mengoptimalkan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

31/01/2026
Play-off babak 16 besar Liga Europa

Hasil Undian Play-Off Liga Europa 2026: Forest Jumpa Fenerbahce, Lille Tantang Crvena Zvezda

31/01/2026
Babak play-off 16 besar UCL

Hasil Undian Play-off Liga Champions 2026: Real Madrid Vs Benfica, Duel Maut PSG Vs Monaco

31/01/2026
IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.