Bandar Lampung (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Cabang Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada ratusan siswa yang akan melaksanakan PKL) di SMK Negeri 3 Bandar Lampung, Jumat, 20 September 2024.
Sedikitnya lebih dari 200 siswa SMK Negeri 3 Bandar Lampung yang akan berangkat melaksanakan PKL antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Sosialisasi juga pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung berikan kepada orang tua siswa agar dapat memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: PCNU Lampung Selatan Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Website
Hal tersebut sesuai berdasarkan amanat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor: 420/ 2672 V.01/DP.3/2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Siswa Praktek Kerja (PKL) dan Tenaga Kerja Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal Provinsi Lampung Tahun 2024.
Tertuang dalam Permenaker
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan menilai ternyata meskipun statusnya hanya anak magang dan bekerja dalam periode waktu yang singkat, perusahaan atau badan pemberi kerja tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anak magangnya ke dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut, lanjut Sulistijo, tertuang dalam Pasal 35 Ayat 1 Permenaker No 5 tahun 2021, yang berbunyi: “Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.”
“Mengapa anak magang juga membutuhkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan? Sebab, meskipun hanya bekerja dalam waktu yang singkat, tetapi risiko dalam pekerjaan maupun risiko saat perjalanan bekerja tetap ada. Itulah mengapa, perusahaan wajib memberikan perlindungan yang sama pada setiap karyawannya, apa pun statusnya,” jelasnya.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor peserta maksimal 1 hari setelah penerimaan formulir pendaftaran. Setelah nomor peserta aktif, maka anak magang tersebut secara resmi sudah mendapatkan fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News