Bandar Lampung (Lampost.co) — Koordinator Kelompok Regu Kerja (KRK) atau Pimpinan Unit Kerja (PUK) sepakat menolak dualisme Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Pasalnya, keberadaan koperasi tandingan justru merugikan anggota. Bahkan, melanggar Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 dan SKB dua dirjen satu Deputi. Kesepakatan para koordinator KRK/PUK itu setelah melakukan rapat koordinasi di Begadang Resto, Selasa, 21 Mei 2024.
Pertemuan itu menghasilkan pernyataan dari para buruh yang menolak dualisme koperasi TKBM di pelabuhan Panjang.
BACA JUGA: Dinas Koperasi dan UMKM Terus Dorong UMKM Melek Digital
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, menjelaskan berkumpulnya para PUK dan KRK bersama pengurus koperasi untuk menjawab kegelisahan.
Para anggota mempertanyakan keberadaan Koperasi TKBM Perjuangan Bersama. “Kami menjawab surat masuk dari perwakilan KRK yang menyatakan sikap penolakan atas keberadaan Koperasi Perjuangan Bersama,” ujar Agus.
Kemudian, pengurus koperasi juga mencoba berkoordinasi dengan KSOP karena mendapatkan undangan dari Dinas Koperasi. Sebab, pembina koperasi itu tidak bisa mengambil sikap untuk mengesahkan legalitas koperasi lainnya
Namun, mereka masih menyimpulkan dan mencari kebenaran jumlah anggota koperasi. Berdasarkan pengusutan itu koperasi tersebut memiliki 1.121 anggota. “Sehingga pekerjaan di Pelabuhan Panjang dengan metode sistem alokasi,” ujar dia.
Dalam aturannya, lanjut dia, satu KRK bekerja 12 orang. Namun, dalam prakteknya di lapangan satu KRK terkadang terdapat 35 anggota pekerja.
Syarat Pendirian
Dia menilai kondisi itu bisa karena adanya pelabuhan baru atau tonase bongkar muat di pelabuhan yang over kapasitas. Namun, volume pekerjaan Pelabuhan Panjang belum over dan masih banyak anggota yang tidak bekerja.
“Jadi, belum ada klausul yang mengharuskan penambahan pelabuhan karena volume pekerjaan masih bisa teratasi,” ujarnya.
Untuk itu, koperasi tersebut tidak bisa beroperasi karena keputusan dua Dirjen satu Deputi belum dicabut. Permen Koperasi Nomor 6 juga mensyaratkan pendirian jika ada pelabuhan baru atau bongkar muat over kapasitas.
Sementara, jika koperasi TKBM Perjuangan Bersama para pembina sahkan akan membuat program-program koperasi TKBM Pelabuhan Panjang terbengkalai.
“Kami ada program perumahan 1.000 unit, pendidikan dan kesehatan hasil dari HIK anggota. Itu akan terbengkalai dan perumahan akan pihak ke tiga sita karena tidak terbayar,” kata dia.
Perwakilan buruh yang juga koordinator KRK Koperasi TKBM Pelabuhan panjang Jumrani, mengaku turut menolak dualisme.
“Kami tadi sepakat. Jika pembina, seperti KSOP masih memberikan izin operasional, maka kami akan aksi besar-besaran. Dualisme koperasi itu sangat merugikan buruh, terutama dari kesejahteraan, seperti perumahan dan BPJS kesehatan,” katanya.