Bandar Lampung (Lampost.co) – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok tidak akan naik pada 2026. Padahal, dalam lima tahun terakhir cukai rokok selalu mengalami kenaikan.
Keputusan ini memunculkan pro dan kontra. Namun, sebagian perokok menyambutnya dengan rasa lega. Nugerah Ramadan, warga Tanjungkarang Pusat, mengaku senang karena pengeluarannya tidak akan bertambah.
“Kalau saya yang perokok sih Alhamdulillah. Artinya harga rokok tahun depan tidak berubah, jadi pengeluaran juga tidak nambah,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.
Ia menjelaskan, setiap hari sudah menghabiskan Rp30 ribu hingga Rp50 ribu untuk membeli rokok. Jika tarif cukai kembali naik, beban biaya tentu semakin besar. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, ia merasakan kenaikan harga rokok cukup signifikan.
Hal senada disampaikan Syahrul Rozi, warga Tanjungkarang. Ia menilai harga rokok saat ini sudah cukup tinggi. Untuk menghemat, ia bahkan mengganti merek rokok dengan yang lebih murah.
“Kemarin-kemarin kan tiap tahun naik. Sekali-kali tidak usah dinaikin. Sekarang saja sudah mahal, makanya saya ganti ke rokok yang lebih murah. Kalau ada uang lebih baru beli yang enak,” katanya.
Sulit Berhenti
Meski harga rokok terus naik dalam beberapa tahun terakhir, Syahrul mengaku tetap kesulitan berhenti merokok. Ia menyesuaikan diri dengan kondisi keuangan, namun tetap menjadi perokok aktif.
Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan cukai rokok 2026 diperkirakan akan terus menjadi bahan perdebatan. Sebagian pihak menilai kebijakan itu melegakan konsumen, tetapi di sisi lain, ada kekhawatiran terhadap dampaknya pada upaya pengendalian konsumsi rokok.