• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 08:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Takut Rekrut Karyawan Perempuan

EffranMedcombyEffranandMedcom
09/07/24 - 22:57
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Takut Rekrut Karyawan Perempuan. Foto: Ilustrasi/Freepik

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Takut Rekrut Karyawan Perempuan. Foto: Ilustrasi/Freepik

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. Pasal IV Ayat 3 dalam beleid itu mengatur tentang pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dengan kondisi khusus.

Regulasi itu memfasilitasi ibu usai melahirkan dengan memberikan waktu tidak bekerja dan merawat anak. Hal itu demi memastikan tumbuh kembang anak baik di awal kelahiran.

Sementara bagi karyawan mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sesuai surat keterangan dokter dan bidan. Namun, aturan itu ternyata menuai pro kontra. Sebab, pihak pengusaha keberatan dan mempertimbangkan untuk merekrut pegawai perempuan di masa mendatang.

BACA JUGA: Pemerintah Godok Aturan Cuti ASN Pria yang Istrinya Melahirkan

Presiden Joko Widodo meminta para pengusaha tidak ragu merekrut pekerja perempuan.

“Kami harapkan bisa menghargai perempuan. Ibu-ibu mengandung dan berharap bayi yang lahir sehat semuanya,” kata Jokowi, usai melepas bantuan Indonesia untuk Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, pemberian cuti kepada pekerja yang baru melahirkan hingga 6 bulan itu bentuk memanusiakan perempuan dan anaknya. “Jadi kalau ada cuti, saya kira bisa untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya,” ujar dia.

Tags: cuti melahirkanpekerja
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengoperasian 101 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2026 jadi...

Kesiapan SPKLU Jadi Tantangan Layanan Taksi Listrik

Kesiapan SPKLU Jadi Tantangan Layanan Taksi Listrik

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana pengoperasian layanan taksi listrik masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendukung yakni kesiapan...

Layanan Taksi Listrik Perlu Didukung Perencanaan Matang

Layanan Taksi Listrik Perlu Didukung Perencanaan Matang

byAtikaand1 others
19/01/2026

silviBandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghadirkan layanan taksi listrik memiliki peluang positif bagi masyarakat, terutama kawasan...

Berita Terbaru

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 20 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 20 Januari 2026,...

Read moreDetails
Ricky Harun

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

19/01/2026
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Dok Polda

Polda Lampung Amankan 10 Kg Sabu Asal Aceh Dikamuflasekan dengan Durian

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.