Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. Pasal IV Ayat 3 dalam beleid itu mengatur tentang pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dengan kondisi khusus.
Regulasi itu memfasilitasi ibu usai melahirkan dengan memberikan waktu tidak bekerja dan merawat anak. Hal itu demi memastikan tumbuh kembang anak baik di awal kelahiran.
Sementara bagi karyawan mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sesuai surat keterangan dokter dan bidan. Namun, aturan itu ternyata menuai pro kontra. Sebab, pihak pengusaha keberatan dan mempertimbangkan untuk merekrut pegawai perempuan di masa mendatang.
BACA JUGA: Pemerintah Godok Aturan Cuti ASN Pria yang Istrinya Melahirkan
Presiden Joko Widodo meminta para pengusaha tidak ragu merekrut pekerja perempuan.
“Kami harapkan bisa menghargai perempuan. Ibu-ibu mengandung dan berharap bayi yang lahir sehat semuanya,” kata Jokowi, usai melepas bantuan Indonesia untuk Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut dia, pemberian cuti kepada pekerja yang baru melahirkan hingga 6 bulan itu bentuk memanusiakan perempuan dan anaknya. “Jadi kalau ada cuti, saya kira bisa untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya,” ujar dia.








