• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 01/11/2025 23:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Takut Rekrut Karyawan Perempuan

EffranMedcombyEffranandMedcom
09/07/24 - 22:57
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Takut Rekrut Karyawan Perempuan. Foto: Ilustrasi/Freepik

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Takut Rekrut Karyawan Perempuan. Foto: Ilustrasi/Freepik

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. Pasal IV Ayat 3 dalam beleid itu mengatur tentang pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dengan kondisi khusus.

Regulasi itu memfasilitasi ibu usai melahirkan dengan memberikan waktu tidak bekerja dan merawat anak. Hal itu demi memastikan tumbuh kembang anak baik di awal kelahiran.

Sementara bagi karyawan mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sesuai surat keterangan dokter dan bidan. Namun, aturan itu ternyata menuai pro kontra. Sebab, pihak pengusaha keberatan dan mempertimbangkan untuk merekrut pegawai perempuan di masa mendatang.

BACA JUGA: Pemerintah Godok Aturan Cuti ASN Pria yang Istrinya Melahirkan

Presiden Joko Widodo meminta para pengusaha tidak ragu merekrut pekerja perempuan.

“Kami harapkan bisa menghargai perempuan. Ibu-ibu mengandung dan berharap bayi yang lahir sehat semuanya,” kata Jokowi, usai melepas bantuan Indonesia untuk Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, pemberian cuti kepada pekerja yang baru melahirkan hingga 6 bulan itu bentuk memanusiakan perempuan dan anaknya. “Jadi kalau ada cuti, saya kira bisa untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya,” ujar dia.

Tags: cuti melahirkanpekerja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seorang anak muda tengah membaca informasi jebakan pinjol. Dok Antara

Kejahatan Keuangan Meningkat, Celah dari Rendahnya Literasi Finansial di Era Digital

byEffranand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kemudahan akses digital ternyata membawa sisi gelap bagi masyarakat modern. Di balik meningkatnya inklusi keuangan, kejahatan...

Aktivitas di salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Dok Lampost.co

Lonjakan Kasus Kejahatan Keuangan di Lampung, 589 Aduan hingga September 2025

byEffranand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejahatan keuangan digital di Lampung terus melonjak seiring meningkatnya kemudahan akses teknologi. Data Otoritas Jasa Keuangan...

Penggunaan aplikasi teknologi keuangan (financial technology / fintech) kini makin meluas di masyarakat, salah satunya untuk mendapatkan pinjaman secara online (pinjol). Dok MI

Terlilit Pinjol Akibat Data Pribadi Disalahgunakan Teman

byEffranand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Malika (nama samaran), seorang mahasiswi asal Lampung, mengalami mimpi buruk setelah data pribadinya disalahgunakan teman dekatnya...

Berita Terbaru

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza
Humaniora

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komitmen kuat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperkuat gerakan zakat berhasil mencatatkan capaian luar biasa. Badan Amil...

Read moreDetails
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Penyerang Borussia Dortmund Serhou Guirassy1

Borussia Dortmund ke Posisi Kedua Usai Menang Tipis 1-0 atas Augsburg

01/11/2025
Showcase3

Semangat Gotong Royong Kunci Bangun Ekosistem Pembaharu

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.