Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Perubahan itu khusus untuk barang-barang mewah, seperti rumah, apartemen, dan mobil mewah.
Keputusan itu berdasarkan hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengonfirmasi hal itu dalam konferensi persnya.
Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang akan dikenai tarif PPN baru termasuk mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. “Barang-barang pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat tetap terkena PPN 11%, sesuai kebijakan saat ini,” ujar Dasco.
Pemberlakukan multitarif PPN itu akan membuat harga barang mewah, seperti rumah dan apartemen yang juga terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan mengalami kenaikan.
Simulasi Harga Rumah Mewah dengan PPN 12%
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, barang mewah seperti rumah dan apartemen terkena PPnBM dengan tarif 20%. Berikut simulasi harga rumah mewah seharga Rp20 miliar:
1. Harga rumah saat PPN 11% (2024):
– Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp20.000.000.000
– PPN: 11% × Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000
– PPnBM: 20% × Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
– Harga total: Rp26.200.000.000
2. Harga rumah saat PPN 12% (2025):
– Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp20.000.000.000
– PPN: 12% × Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000
– PPnBM: 20% × Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
– Harga total: Rp26.400.000.000
Kenaikan PPN 1% membuat harga rumah mewah meningkat Rp200 juta atau setara 0,76%.
Kenaikan Tarif untuk Mobil Mewah
Dasco juga menyinggung mobil mewah sebagai salah satu barang yang akan terkena PPN 12%. Namun, spesifikasi mobil itu belum ada rincian. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.010/2021, berikut tarif PPnBM untuk kendaraan mewah:
1. Kendaraan bermotor kapasitas ≤3.000 cc:
– Tarif PPnBM: 15%–40%
2. Kendaraan bermotor kapasitas 3.000–4.000 cc:
– Tarif PPnBM: 40%–70%
3. Kendaraan kapasitas >4.000 cc atau jenis khusus:
– Tarif PPnBM: 60%–95%
Sebagai contoh, mobil mewah dengan harga Rp2 miliar dan PPnBM 40% akan mengalami kenaikan harga seperti berikut:
– Saat PPN 11% (2024):
– DPP: Rp2.000.000.000
– PPN: 11% × Rp2.000.000.000 = Rp220.000.000
– PPnBM: 40% × Rp2.000.000.000 = Rp800.000.000
– Harga total: Rp3.020.000.000
– Saat PPN 12% (2025):
– DPP: Rp2.000.000.000
– PPN: 12% × Rp2.000.000.000 = Rp240.000.000
– PPnBM: 40% × Rp2.000.000.000 = Rp800.000.000
– Harga total: Rp3.040.000.000
Kenaikan harga mobil mencapai Rp20 juta.
Kenaikan PPN menjadi 12%, barang-barang mewah membuat rumah dan mobil makin mahal. Kebijakan itu akan berdampak pada daya beli kalangan tertentu, terutama di segmen pasar mewah.